Jawa Pos Radar Lawu - Menurut ajaran Islam, perayaan Hari Valentine dianggap haram hukumnya. Tentang perayaan Hari Valentine, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan akan keharamannya.
Dalam fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 3 tahun 2017, yang menjelaskan bahwa umat Islam dilarang merayakan Hari Valentine.
- Bukan termasuk dalam tradisi Islam
- Dikhawatirkan menjerumuskan muda-mudi muslim kepada pergaulan bebas, seperti (seks di luar nikah)
- Berpotensi membawa keburukan
Dari ketiga alasan diatas telah terlihat bahwa dalam pandangan Islam, terdapat sejumlah kerusakan yang terkandung dalam perayaan hari Valentine.
Dapat diketahui bahwa Hari Valentine merupakan salah satu perayaan dalam agama Nasrani.
Hal tersebut sebagai bentuk penghormatan kepada tokoh Nasrani, Santo Valentinus, yang diceritakan gugur karena mempertahankan kepercayaannya.
Dari sini, dapat diungkapkan bahwa merayakan Valentine dianggap haram karena tidak sesuai dengan ajaran Islam.
Melakukan perayaan atau kegiatan ibadah tanpa ajaran agama dapat dianggap sebagai perkara bid’ah atau sesuatu yang dibuat-buat.
Selain itu jika seorang Muslim ikut merayakannya hal itu dianggap sebagai tasyabbuh atau menyerupai kelompok lain.
Rasulullah SAW memperingatkan kepada umatnya agar tidak meniru perbuatan orang-orang kafir, sebagaimana terdapat dalam hadis yang menyatakan, “Barang siapa menyerupai suatu kaum, berarti ia termasuk golongan mereka” (HR. Abu Dawud).
Tindakan tersebut tentu tidak disukai oleh Allah SWT dan dapat mendatangkan murka-nya. Oleh karena itu menjauhi merayakan Hari Valentine adalah bentuk kepatuhan umat Muslim terhadap ajaran agama Islam.
Selain bertukar hadiah atau sekedar memberikan coklat saja. Lebih dari itu, perayaan Valentine bahkan “belum afdal” kalau belum berakhir dengan berduaan dikamar.
Segala bentuk perbuatan hubungan diluar nikah, termasuk perbuatan zina, sangat dilarang dalam ajaran Islam. Firman Allah SWT dalam surah Al-Isra’ ayat 32 menyatakan :
“Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra’, [17:32).
Dari situ sudah dijelaskan bahwa mengapa hari kasih sayang seperti Hari Valentine diharamkan dalam ajaran Islam.
Kerusakan lain yang ditimbulkan dari merayakan Hari Valentine adalah membeli semacam kado atau hal-hal yang kurang penting serta dianggap sebagai pemborosan uang.
Dalam Islam dilarang untuk berbuat tabzir, pasalnya Allah SWT tidak suka dengan orang yang seperti itu. Seperti yang tercantum dalam surah Al-Isra ayat 26-27 yang bunyinya:
“Dan Berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin, dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan dan setan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.” (QS. Al-Isra, [17:26-27).
Berdasarkan penjelasan diatas menurut fatwa MUI mengapa hukum merayakan Valentine dianggap haram. Cukuplah hari raya Idul Fitri dan Idul Adha yang menjadi perayaan besar bagi kita.
Disamping itu, tidak perlu menunggu setiap 14 Februari, untuk menunjukkan kasih sayang kepada pasangan atau momen Hari Valentine. Namun ingat, haruslah dengan pasangan yang sudah halal. (aris-ng-pnm/kid)
Editor : Nur Wachid