Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Salat Rebo Wekasan atau Rabu Wekasan, Bagaimana Tata Cara dan Hukumnya?

Nur Wachid • Rabu, 28 Agustus 2024 | 19:25 WIB
Salat Rabu Wekasan 28 Agustus 2024. (PINTEREST)
Salat Rabu Wekasan 28 Agustus 2024. (PINTEREST)

Jawa Pos Radar Lawu - Rebo Wekasan atau Rabu Wekasan,  tradisi yang dikenal luas di kalangan masyarakat Jawa, khususnya umat Muslim.

Rebo Wekasan, atau Rabu terakhir di bulan Safar yang jatuh hari ini tanggal 28 Agustus 2024, dipercaya sebagai hari yang penuh dengan musibah dan malapetaka.

Oleh karena itu, banyak umat Muslim yang melakukan ritual keagamaan pada hari ini untuk memohon perlindungan dari segala bentuk bencana.

Salah satu ritual yang kerap dilakukan salat Rebo Wekasan atau Rabu Wekasan.

Namun, bagaimana sebenarnya hukum pelaksanaan salat Rebo Wekasan menurut pandangan Islam?

Pandangan Fiqih Tentang Salat Rebo Wekasan

Dalam tradisi keislaman, tidak ditemukan dalil yang jelas (nash sharih) yang menganjurkan pelaksanaan salat Rebo Wekasan.

Hal ini ditegaskan oleh Ustadz Mubassyarum Bih dalam sebuah artikel yang dikutip dari NU Online.

Jika seseorang melaksanakan salat dengan niat khusus untuk Rebo Wekasan, misalnya dengan niat “shalat Safar” atau “shalat Rebo Wekasan,” maka salat tersebut tidak sah dan bahkan diharamkan.

Pendapat ini didasarkan pada kaidah fiqih yang menyatakan bahwa, “Hukum asal dalam ibadah apabila tidak dianjurkan, maka tidak sah.”

Baca Juga: Rabu Wekasan 2024 Jatuh Tanggal 28 Agustus, Hari Turunnya 320.000 Bencana, Ini Tradisi dan Amalan Tolak Bala di Rabu Terakhir Bulan Safar

Prinsip ini menegaskan bahwa ibadah tanpa dasar yang kuat dari nash syar’i tidak memiliki keabsahan di dalam Islam.

Perbedaan Pandangan di Kalangan Ulama

Meski sebagian ulama mengharamkan salat Rebo Wekasan jika diniatkan secara khusus, ada pandangan lain yang menyebutkan bahwa salat sunnah mutlak di hari tersebut diperbolehkan.

Salah satu ulama yang memiliki pandangan ini adalah Syekh Abdul Hamid bin Muhammad Quds al-Maki, yang menyatakan bahwa salat sunnah mutlak pada Rebo Wekasan bisa menjadi solusi agar ritual tersebut tetap bisa dilakukan tanpa melanggar syariat.

Namun, Hadratussyekh KH Hasyim Asy’ari menentang pandangan ini.

Beliau berpendapat bahwa salat Rebo Wekasan dan shalat hadiah yang sering dilakukan pada hari ini tidak memiliki dasar syar’i yang kuat, sehingga tidak boleh dilakukan, apalagi diajarkan atau difatwakan.

Ustadz Mubassyarum Bih mengingatkan bahwa perbedaan pandangan di kalangan ulama adalah hal yang wajar dalam fiqih.

Setiap ulama memiliki argumen masing-masing yang dapat dipertanggungjawabkan.

Perbedaan ini bukan untuk dipertentangkan, melainkan sebagai rahmat yang membuka ruang bagi umat Muslim untuk menjalankan ibadah sesuai keyakinan tanpa keluar dari batasan syariat. (kid)

Editor : Nur Wachid
#salat #2024 #tanggal #jatuh #rabu wekasan #ulama #hari #fiqih #makna #rebo #Pendapat #tata cara #28 Agustus #pandangan #hukum