Jawa Pos Radar Lawu - Saat ini sedang berlangsung pemberangkatan jemaah umrah 2024 dan mereka akan menikmati suasana ramadan di sana tahun ini.
Salah satu dari aktivitas umrah dan haji adalah tawaf, yakni mengelilingi Ka’bah di Masjidil Haram.
Tentunya dalam melakukan rangkaian umrah atau haji, kita semua ingin tawaf berjalan lancar tanpa terkendala suatu apapun.
Terutama umrah kali ini dibarengi dengan waktu Bulan Suci Ramadan, di mana kekhusyukkan kita dalam beribadah dan diterimanya ibadah kita akan memberikan pahala yang besar.
Kita harus bebas dari hadas besar dan kecil ketika melakukan umrah atau haji. Jika kita kentut maka wudu kita batal.
Maka, kita harus mengambil wudu lagi, karena tawaf bisa disamakan dengan salat. Dalam Bulan Suci Ramadan ini sebaiknya menjaga kesucian diri dari hadas ketika melakukan ibadah.
Tercantum pada Al-Qur’an surah An-Nisa ayat 43 menyebutkan:
“Hai orang yang beriman, janganlah kamu mengerjakan salat selagi kamu mabuk, sampai kamu mengerti apa yang kamu katakan (sadar). Demikian juga selagi kamu junub sehingga kamu mandi dahulu, kecuali bagi orang yang hanya lewat (di masjid).”
Tercantum juga dalam Hadist Abu Dawud yang disahihkan Ibnu Hazaimah bawasannya Rasulullah SAW bersabda:
“Aku tidak menghalalkan masjid untuk orang yang sedang haid dan juga untuk orang yang berjunub.”.
Untuk hukum dari tawaf dijelaskan pada “Tawaf di Baitullah adalah seperti salat, tetapi Allah membolehkan berbicara. Maka siapa yang berbicara (dalam thawaf) maka jangan berbicara kecuali yang baik.” (HR. Thabrany, Hakim, dan Baihaqi).
Maka bagaimana hukum mengulang tawaf? Apakah harus mengulang semua dari awal?
Banyak ulama yang memberikan pendapatnya mengenai ini. Jawabannya adalah boleh setelah mengambil wudu untuk melanjutkan hitungan tawaf sebelum wudunya batal.
Semoga kita semua dapat melaksanakan kekhusyukan dan menjalankan ibadah selama Bulan Suci Ramadan dengan baik dan benar dan diterima disisi Allah SWT. (kid)
Editor : Nur Wachid