Jawa Pos Radar Lawu – Umat muslim dalam menjalankan ibadah puasa perlu menahan hawa nafsu.
Puasa bukan hanya menahan lapar dan dahaga sejak terbitnya fajar hingga Magrib, melainkan juga hawa nafsu yang mengurangi pahala atau membatalkan puasa.
Salah satu hal yang dapat mengurangi pahala atau membatalkan puasa adalah pacaran.
Pacaran merupakan hubungan antara dua orang yang saling menyukai dan berkomitmen menjalin asmara.
Dalam pandangan Islam, pacaran dilarang karena mengandung unsur zina.
Zina itu perbuatan melanggar batas-batas syariat Allah SWT dalam pergaulan antara laki-laki dan perempuan.
Meski tidak berbuat zina, tetap saja tidak boleh berduaan dengan lawan jenis yang bukan mahramnya. Aktivitas berduaan memicu hawa nafsu yang berujung pada perbuatan zina.
Apalagi zina adalah dosa besar yang sangat dibenci Allah SWT sebagaimana firman-Nya dalam QS Al-Isra: 32.
Berdasarkan HR Muslim nomor 6925, zina tidak hanya terbatas pada hubungan intim di luar nikah.
Melainkan juga mencakup segala hal yang dapat memicu syahwat dan nafsu. Seperti melihat, mendengar, berbicara, menyentuh, atau berduaan dengan lawan jenis yang bukan mahram.
Pacaran saat puasa tentu saja menimbulkan kerugian bagi yang melaksanakannya. Sebab Ramadan adalah bulan yang suci dan sakral.
Di sisi lain, pacaran saat Ramadan tidak sesuai tujuan puasa, yaitu meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT. (jawapos.com/cor)
Editor : Andi Chorniawan