Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Puasa Ramadan Bisa Batal karena Pakai Lipstik? Begini Penjelasan Ulama

Mizan Ahsani • Kamis, 29 Februari 2024 | 23:00 WIB
Ilustrasi pakai lipstik saat puasa (JAWAPOS.COM)
Ilustrasi pakai lipstik saat puasa (JAWAPOS.COM)

Jawa Pos Radar Lawu - Tanpa kita sadari, puasa ramadan segera akan menyambut kita.

Puasa ramadan merupakan ibadah yang menuntut ketelitian dan pemahaman dari umat Muslim dalam menjalankan berbagai aktivitas sehari-hari.

Supaya setiap yang kita lakukan tidak membatalkan puasa. Hal ini juga berlaku dalam penggunaan kosmetik seperti lipstik bagi kaum hawa.

Salah satu pertanyaan yang paling sering dilontarkan adalah hukum memakai lipstik ketika puasa.

Mengutip dari JawaPos.com, para ulama meyakini menggunakan lipstik tidak membatalkan puasa.

Sebab, lipstik termasuk dalam kategori kosmetik yang dioleskan pada bagian luar tubuh dan tidak sampai tertelan.

Fatwa juga menjelaskan bahwa segala hal yang diaplikasikan pada permukaan kulit, terlepas dari apakah bahan tersebut diserap atau tidak, tidak membatalkan puasa selama tidak tertelan.

Baca Juga: Mengapa Google Doodle Pakai Ikon Katak Melompat di Hari Kabisat? Simak Penjelasannya!

Berikut pendapat beberapa ulama terkemuka mengenai penggunaan kosmetik saat puasa.

Syaikh Ibnu Baz (rahimahullah) dalam Majmu’ al-Fatawa (15/260) menjelaskan bahwa kohl (celak mata) tidak membatalkan puasa. 

Beliau menganalogikan hal ini dengan penggunaan sabun, krim, dan produk perawatan wajah lainnya, termasuk henna dan make-up. 

Meskipun demikian, beliau menyarankan untuk menggunakan kosmetik tersebut pada malam hari saat tidak berpuasa.

Syaikh Ibnu ‘Uthaymin (rahimahullah) dalam Majmu’ al-Fatawa (19/224) mengatakan tidak masalah bagi orang yang berpuasa untuk menggunakan salep untuk mengatasi bibir kering.

Dia juga membolehkan  melembabkan bibir atau hidung dengan air, kain, atau sejenisnya, asalkan tidak ada yang tertelan hingga ke tenggorokan. (naz)

Editor : Mizan Ahsani
#puasa #ulama #ramadan #lipstik #hukum