Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Hukum Puasa bagi Orang Sakit: Batasan, Qadha, dan Fidyah Menurut Islam

Mizan Ahsani • Rabu, 18 Februari 2026 | 11:44 WIB

Photo
Photo

Jawa Pos Radar Lawu - Puasa Ramadhan merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang baligh, berakal, dan mampu secara fisik.

Kewajiban ini ditegaskan dalam firman Allah SWT dalam Al-Qur'an , khususnya Surah Al-Baqarah ayat 183–184.

Namun, Islam tidak menjadikan puasa sebagai beban yang memberatkan. Syariat memberikan keringanan (rukhsah) bagi orang sakit agar tetap dapat menjalankan ibadah sesuai dengan kemampuan fisiknya, baik melalui qadha maupun fidyah.

Prinsip ini sejalan dengan tujuan utama syariat (maqāṣid asy-syarī'ah), yaitu menjaga keselamatan jiwa, raga, dan keseimbangan hidup umat Islam.

Dalil Al-Qur'an tentang Keringanan Puasa bagi Orang Sakit

Allah SWT berfirman:

“Dan barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan, maka wajib mengganti pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah : 184)

Ayat ini menekankan dua poin utama:

Dengan demikian, keringanan bukan berarti menggugurkan kewajiban, melainkan menyesuaikan dengan kondisi kesehatan.

Baca Juga: Kumpulan Doa Sepanjang Bulan Ramadhan dan Bacaan Doa Berbuka Puasa yang Mustajab Sesuai Sunnah Rasulullah SAW

Kriteria Sakit yang Membolehkan Tidak Berpuasa

Tidak semua sakit otomatis memblehkan seseorang yang berbuka. Para ulama menetapkan beberapa kriteria berikut:

1. Sakit yang Bertambah Parah Jika Berpuasa

Seseorang tidak boleh merasa puas jika:

Dalam kondisi ini, sakit termasuk uzur syar'i.

2. Sakit yang Memberatkan tetapi Tidak Membayayakan

Contohnya seperti:

Jika yakin tidak memperparah kondisi, maka tetap disarankan berpuasa.

3. Sakit Kronis atau Tidak Ada Harapan Sembuh

Penyakit seperti:

Termasuk kategori permanen. Penderitanya tidak boleh berpuasa dan menggantinya dengan fidyah.

Baca Juga: Bolehkah Puasa Qadha Ramadhan Digabung dengan Puasa Syawal? Begini Penjelasannya

Kewajiban Qadha dan Fidyah bagi Orang Sakit

Qadha Puasa

Qadha wajib dilakukan jika:

Puasa diganti di luar bulan Ramadhan sesuai jumlah hari yang ditinggalkan.

Membayar Fidyah

Fidyah wajib bagi:

Bentuk fidyah adalah memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

Peran Tenaga Medis dalam Menentukan Hukum Puasa

Dalam fiqh modern, pendapat dokter dan tenaga medis sangat penting. Jika dokter menyatakan bahwa puasa berisiko:

Maka berbuka menjadi pilihan yang dibenarkan secara syariat.

Konsultasi medis merupakan bagian dari ikhtiar yang sah dalam Islam.

Baca Juga: Puasa Pertama Ramadhan, Jangan Lewatkan Amalan Keberkahan dan Pahala Berikut Ini

Ibadah Alternatif bagi Orang yang Tidak Berpuasa

Bagi Muslim yang tidak mampu berpuasa karena sakit, Islam menyediakan ibadah alternatif, seperti:

Semua amalan ini tetap bernilai pahala di sisi Allah SWT.

Menjaga Kesehatan sebagai Amanah

Islam memandang kesehatan sebagai amanah. Menjaga tubuh adalah bagian dari ibadah.

Tidak berpuasa karena alasan medis bukan tanda lemahnya iman, melainkan bentuk ketaatan terhadap syariat.

Puasa bukan sekedar menahan lapar dan haus, tetapi juga mencerminkan kebijaksanaan, ketakwaan, dan kepatuhan terhadap perintah Allah.

Perlindungan Kesehatan Selama Ramadhan

Selain menjaga pola hidup sehat, memiliki perlindungan medis juga penting. Salah satu opsi yang dapat dipertimbangkan adalah layanan asuransi syariah dari Prudential Syariah , yang menyediakan perlindungan rawat inap, tindakan bedah, dan rawat jalan di berbagai wilayah Asia.

Perlindungan ini membantu memberikan ketenangan saat menjalani ibadah puasa di tengah risiko kesehatan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Q: Apakah boleh berpuasa saat sedang sakit?

A: Boleh, selama sakit tidak membahayakan dan tidak menghambat penyembuhan. Jika berisiko, maka boleh membuka dan menggantinya sesuai ketentuan.

Q: Penyakit apa saja yang tidak boleh puasa?

A: Islam tidak menentukan daftar pasti. Tolok ukurnya adalah dampak puasa terhadap kesehatan. Puasa dilarang jika:

Q: Siapa saja yang tidak wajib berpuasa?

A: Di antara:

Mereka tetap memiliki kewajiban qadha atau fidyah sesuai kondisi.

Q: Apakah puasa setengah hari boleh bagi orang sakit?

A: Tidak boleh. Puasa harus dilakukan penuh dari fajar hingga magrib. Jika batal di tengah hari, puasanya tidak sah dan wajib diganti.

Baca Juga: Begini Hukum Tidur Seharian Waktu Bulan Puasa, Jangan Diremehkan Jika Tak Mau Puasa Batal

Kesimpulan

Hukum puasa bagi orang sakit dalam Islam bersifat fleksibel dan manusiawi. Syariat tidak memaksakan ibadah yang membahayakan kesehatan.

Bagi yang sakit sementara, wajib mengganti puasa. Bagi yang sakit permanen, wajib membayar fidyah.

Semua ketentuan ini menunjukkan bahwa Islam menjunjung tinggi kemaslahatan umat.

Dengan memahami hukum ini, umat Islam dapat menjalankan ibadah Ramadhan dengan lebih tenang, bijak, dan penuh keberkahan. (*)

*Nizaria Kusumastuti, Universitas Negeri Surabaya

Editor : Mizan Ahsani
#fidyah puasa ramadhan #ramadhan #puasa #Qadha puasa ramadhan #fatwa #Keseahatan #hukum #orang sakit