Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Demo 1 September, Sekolah di Ponorogo Belajar Daring Mulai Hari Ini

Nur Wachid • Senin, 1 September 2025 | 17:12 WIB
Cabdindik Jatim menginstruksikan seluruh sekolah di Ponorogo menerapkan pembelajaran daring seiring beredarnya foto kiri, ajakan aksi demo 1 September.
Cabdindik Jatim menginstruksikan seluruh sekolah di Ponorogo menerapkan pembelajaran daring seiring beredarnya foto kiri, ajakan aksi demo 1 September.

PONOROGO, Jawa Pos Radar Lawu – Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Ponorogo resmi memberlakukan sistem pembelajaran daring mulai hari ini, Minggu (1/9/2025), menyusul eskalasi situasi nasional dan maraknya aksi anarkis serta rencana demo 1 September.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam surat edaran Nomor: 400.3/1450/101.6.19/2025 dengan klasifikasi "Penting".

Surat ditujukan kepada seluruh kepala SMA, SMK, dan SLB negeri maupun swasta se-Kabupaten Ponorogo.

“Berdasarkan hasil Rapat Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Kabupaten Ponorogo tanggal 31 Agustus 2025, kegiatan belajar mengajar di semua jenjang dilaksanakan secara daring,” tulis surat yang ditandatangani Plt. Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Ponorogo, Adi Prayitno.

Antisipasi Pelibatan Siswa dalam Aksi

Surat edaran tersebut secara jelas menyebutkan bahwa kebijakan ini merupakan respons atas kekhawatiran terhadap keterlibatan peserta didik dalam aksi demonstrasi yang dinilai semakin masif dan berisiko, termasuk di wilayah Ponorogo.

Pihak sekolah diminta memastikan seluruh peserta didik mengikuti pembelajaran daring dari rumah, mengawasi kegiatan pasca-belajar agar tidak terlibat aksi di luar, serta memantau kehadiran dan pergerakan siswa secara daring.

Instruksi untuk Sekolah dan Orang Tua

Berikut poin penting dari surat edaran:

KBM daring dimulai 1 September 2025 hingga waktu pembelajaran terakhir, yakni pukul 15.30 WIB bagi SMA dan SMK.

Kepala sekolah wajib memastikan seluruh siswa belajar daring dari rumah masing-masing.

Jika terdapat ujian, harus dilakukan daring dengan kesiapan perangkat dan aplikasi.

Orang tua/wali diminta proaktif memantau anak agar tidak mengikuti aktivitas luar rumah.

Guru dan kepala sekolah wajib memantau aktivitas siswa selama jam pelajaran daring berlangsung.

Langkah Lanjutan Pemerintah Daerah

Selain itu, Pemkab Ponorogo melalui OPD terkait diminta menindaklanjuti keputusan ini untuk menjaga stabilitas dan kondusivitas wilayah.

Laporan pelaksanaan pembelajaran daring harus disampaikan secara berkala oleh tiap sekolah.

“Untuk menjaga stabilitas keamanan di Ponorogo, semua pihak diminta menindaklanjuti instruksi ini dan bekerja sama dengan orang tua siswa,” lanjut isi surat tersebut.

Kebijakan ini mengikuti jejak beberapa perguruan tinggi seperti UGM, yang lebih dulu menginstruksikan kuliah daring untuk seluruh mahasiswa mereka per 1–4 September 2025, sebagai bentuk antisipasi gelombang aksi unjuk rasa yang terus meluas di berbagai kota. (kid)

 

Editor : Nur Wachid
#Demo 1 september #stm #sma #sekolah #smk #belajar daring #cabdindik jatim #ponorogo