Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Viral Pernikahan Dini Anak 15 Tahun di Lombok, Ini Dampak Serius bagi Psikologis dan Masa Depan Anak

Indi Wardani • Minggu, 1 Juni 2025 | 03:15 WIB
Sepasang pengantin di Lombok Tengah yang video pernikahannya viral
Sepasang pengantin di Lombok Tengah yang video pernikahannya viral

Jawa Pos Radar Lawu - Baru-baru ini media sosial dihebohkan oleh viralnya pernikahan anak di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

Sepasang remaja—YL (15 tahun) dan RN (16 tahun) melangsungkan pernikahan adat secara merariq, yaitu tradisi kawin lari yang masih kerap terjadi di NTB.

Usia keduanya yang masih di bawah umur sontak menimbulkan keprihatinan publik.

Peristiwa ini bukan pertama kalinya terjadi di wilayah tersebut, namun tetap menyita perhatian karena mempertontonkan bagaimana budaya lokal dapat berbenturan dengan perlindungan hak anak.

Meskipun sempat dilarang oleh aparat desa dan orang tua, keduanya kembali melangsungkan prosesi nyongkolan (arak-arakan pengantin) setelah tiga minggu kemudian.

Apa Itu Tradisi Merariq dan Mengapa Masih Terjadi?

Merariq adalah tradisi yang melekat kuat dalam masyarakat Sasak di Lombok, di mana seorang pria “membawa lari” calon pengantinnya sebelum dinikahkan.

Secara adat, tindakan ini menjadi bentuk keberanian dan keinginan menikah tanpa harus melalui proses lamaran formal.

Namun dalam banyak kasus, tradisi ini juga dimanfaatkan sebagai cara untuk melegitimasi pernikahan dini.

Menurut aktivis perlindungan anak, praktik merariq kerap disalahgunakan oleh remaja yang ingin menikah tanpa mempertimbangkan kesiapan fisik dan mental mereka.

Orang tua yang khawatir akan aib sosial justru sering kali mendukung langkah tersebut ketimbang membatalkannya.

Baca Juga: Kulit Cerah hingga Gelap, Ini Warna Hijab yang Bikin Kamu Makin Cantik!

Pandangan Psikolog: Pernikahan Dini Bukan Solusi, Tapi Awal Masalah

Psikolog anak dan keluarga, Gloria Siagian M.Psi., mengungkapkan bahwa pernikahan dini sangat merugikan anak dalam banyak aspek, khususnya psikologis.

Anak-anak usia 15–16 tahun secara neurologis belum memiliki kematangan otak yang cukup untuk mengelola emosi, membuat keputusan besar, dan menyelesaikan konflik dalam hubungan rumah tangga.

“Anak-anak belum siap menanggung beban rumah tangga.

Mereka masih dalam fase mencari jati diri, dan jika dipaksa menjalani pernikahan, risikonya sangat besar mulai dari depresi, gangguan kecemasan, hingga kekerasan dalam rumah tangga,” ujar Gloria.

Selain itu, anak-anak yang menikah dini lebih rentan terhadap putus sekolah, kemiskinan jangka panjang, dan keterbatasan akses terhadap pekerjaan layak.

Banyak dari mereka yang tidak mampu kembali menempuh pendidikan karena harus segera mengurus anak atau bekerja membantu pasangan.

Realitas Sosial: Tekanan Budaya dan Minimnya Literasi Hak Anak

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa di daerah seperti Lombok, norma sosial dan tekanan budaya kerap mengalahkan regulasi dan perlindungan hukum.

Banyak orang tua bahkan beranggapan bahwa menikahkan anak lebih cepat justru “menyelamatkan” mereka dari pergaulan bebas, tanpa menyadari bahwa tindakan tersebut justru mengorbankan masa depan anak mereka.

“Alih-alih menyelamatkan, mereka justru melempar anak ke dalam situasi yang jauh lebih kompleks,” ungkap Ketua LPA NTB (Lembaga Perlindungan Anak Nusa Tenggara Barat).

Menurut Undang-Undang No. 16 Tahun 2019, usia minimum pernikahan di Indonesia telah dinaikkan menjadi 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan. Namun, implementasinya masih menghadapi tantangan besar di lapangan.

Langkah-Langkah Pencegahan: Peran Keluarga, Sekolah, dan Pemerintah

Untuk mencegah praktik pernikahan dini, perlu sinergi dari berbagai pihak:

• Keluarga harus menjadi garda terdepan dalam memberikan edukasi tentang pentingnya masa depan dan kesiapan anak.
• Sekolah perlu memasukkan kurikulum pendidikan reproduksi dan psikologis yang sesuai usia.
• Pemerintah daerah harus menggencarkan kampanye stop pernikahan dini, memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran, serta memperkuat sistem perlindungan anak di tingkat desa.

Selain itu, organisasi keagamaan dan adat juga harus diberdayakan untuk menjadi agen perubahan.

Mereka memiliki pengaruh kuat dalam membentuk opini masyarakat, termasuk dalam menyesuaikan budaya lama agar tetap relevan namun tidak merugikan anak.

Viralnya pernikahan dini di Lombok harus menjadi pengingat keras bahwa kita masih jauh dari ideal dalam hal perlindungan anak.

Di balik tradisi yang terlihat meriah, tersembunyi dampak jangka panjang yang menyakitkan bagi masa depan para remaja.

Pernikahan bukan sekadar soal cinta atau adat, melainkan tanggung jawab seumur hidup.

Menikahkan anak di usia belia tanpa kesiapan emosional dan finansial hanya akan memperpanjang rantai kemiskinan, kekerasan, dan kegagalan pendidikan.

Sudah saatnya semua elemen masyarakat membuka mata dan bergerak bersama: lindungi anak, hormati hak mereka untuk tumbuh dewasa dengan aman dan bermakna. (*)

Editor : Riana M.
#dampak psikologis #anak dibawah umur #menikah #viral