Jawa Pos Radar Lawu - Skandal penahanan ijazah oleh bos CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, kini memasuki babak paling mengejutkan.
Bukan hanya ijazah, tapi sederet dokumen penting dan sensitif milik karyawan dan eks karyawan seperti KTP, SIM, Buku Nikah, hingga Sertifikat Rumah ikut ditahan oleh pengusaha asal Surabaya itu.
Fakta ini diungkap langsung oleh kuasa hukumnya dan sontak memicu kehebohan publik serta sorotan tajam dari berbagai pihak.
Dalam keterangan resminya, kuasa hukum Elok Dwi Katja menyebutkan bahwa sebanyak 35 mantan dan karyawan aktif menjadi korban penahanan dokumen pribadi ini.
Selain ijazah, tercatat ada KTP, Kartu Keluarga, SIM A dan C, SKCK, Buku Nikah, BPKB motor, serta sertifikat rumah yang ditahan oleh perusahaan milik Jan Hwa Diana.
“Ada juga surat pengganti e-KTP dari daerah seperti Gresik dan Tuban yang masih kami kuasai,” ungkap Elok saat ditemui di rumah dinas Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, Selasa (27/5/2025).
Lebih mencengangkan lagi, dokumen kependudukan ini bukan hanya milik karyawan aktif, melainkan juga milik mereka yang sudah tidak lagi bekerja di perusahaan.
Hal ini menimbulkan pertanyaan besar tentang motivasi dan legalitas penahanan dokumen tersebut.
Usai resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Jatim pada Kamis (22/5/2025), Jan Hwa Diana kini dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana hingga 4 tahun penjara.
"Perbuatan yang dilakukan JD tergolong sebagai penggelapan karena menguasai ijazah dan dokumen pribadi milik orang lain tanpa hak," ujar AKBP Suryono, Wadirreskrimum Polda Jatim dalam konferensi pers.
Kini, pihak kuasa hukum mengklaim akan mengembalikan semua dokumen. Ijazah telah diserahkan ke Polda Jatim, sementara dokumen lain akan dikembalikan secara bertahap.
Bagi mantan karyawan, proses pengambilan dilakukan di kantor Elok Katja Law Firm, Japfa Tower II, Surabaya.
Namun, dokumen seperti BPKB dan sertifikat rumah masih tertahan karena ada indikasi perjanjian utang-piutang, dan perlu konfirmasi lebih lanjut dari Jan Hwa Diana.
Banyak pihak yang mendesak agar aparat penegak hukum bertindak tegas demi memberikan efek jera terhadap praktik yang dinilai sangat merugikan pekerja.
Jan Hwa Diana Si Ratu Tega kini berada di ujung tanduk, sementara publik menunggu apakah keadilan benar-benar akan ditegakkan. (okta)
Editor : Riana M.