Jawa Pos Radar Lawu - CDA, selebgram asal Jatipurno, Wonogiri, kini harus menghadapi proses hukum setelah diduga terlibat dalam promosi situs judi online (judol) melalui media sosial.
Kasus ini bermula dari patroli siber Satreskrim Polres Wonogiri yang menemukan aktivitas mencurigakan di akun Instagram @cecedaaaa, yang aktif mempromosikan situs taruhan ilegal. Setelah penyelidikan lebih lanjut, polisi mengamankan CDA (23) pada 25 Oktober 2024.
Dalam interogasi awal, CDA mengakui bahwa ia menerima imbalan dari endorse situs judol tersebut selama enam bulan terakhir.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk ponsel yang digunakan untuk promosi, kartu ATM, serta jejak digital transaksi yang mengarah pada keterlibatan CDA dalam aktivitas ini.
Tidak Ditahan, Tapi Terancam 10 Tahun Penjara
Meski sempat diamankan, CDA tidak ditahan karena dinilai kooperatif dan tidak berpotensi melarikan diri. Namun, proses hukum tetap berlanjut.
Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo menegaskan, CDA dijerat dengan Pasal 27 Ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (3) UU ITE serta Pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Untuk memperkuat dakwaan, penyidik juga menghadirkan saksi ahli dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Setelah proses penyelidikan rampung, kasus ini resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Wonogiri.
Sidang Perdana Selebgram CDA di Pengadilan Negeri Wonogiri
Kasi Intel Kejari Wonogiri Endang Darsono menyatakan, perkara selebgram asal Jatipurno itu telah masuk ke tahap persidangan.
Sidang perdana dijadwalkan pada Rabu, 12 Maret 2025, di Pengadilan Negeri Wonogiri, dipimpin langsung oleh Ketua PN Wonogiri, Andri Sufari, bersama hakim anggota lainnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama terkait fenomena selebgram yang mempromosikan situs ilegal di media sosial.
Polisi mengimbau masyarakat, terutama publik figur, untuk lebih berhati-hati dalam menerima tawaran promosi yang berisiko melanggar hukum. (kid)
Editor : Nur Wachid