Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Fakta Baru! Viska Dhea dan Ichlas Rekam 1 Menit 34 Detik saat Jam Istirahat Kerja, Polisi Ungkap Detailnya

Nur Wachid • Jumat, 7 Februari 2025 | 02:15 WIB
Beradar link terbaru Viska Dhea dan Ichlas Gresik 1 menit 34 detik viral di media sosial, kini keduanya telah ditetapkan tersangka oleh kepolisian.
Beradar link terbaru Viska Dhea dan Ichlas Gresik 1 menit 34 detik viral di media sosial, kini keduanya telah ditetapkan tersangka oleh kepolisian.

Jawa Pos Radar Lawu – Fakta baru terungkap dalam kasus viral 1 menit 34 detik yang melibatkan selebgram Viska Dhea Ramadhani dan eks pegawai Petrokimia Gresik, Ichlas Budhi Pratama.

Dihimpun dari Radar Gresik, bahwa video Viska Dhea dan Ichlas viral 1 menit 34 detik tersebut direkam saat jam istirahat kerja, di sebuah hotel di Gresik.

Polres Gresik telah menetapkan Viska Dhea dan Ichlas sebagai tersangka dalam kasus dugaan perbuatan seperti dalam viral 1 menit 34 detik. Selain KDRT, pasalnya, keduanya telah berkeluarga. 

Kasus ini bermula ketika POD menemukan rekaman video asusila suaminya di ponsel pribadi Ichlas.

Tidak terima, ia langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Gresik pada 26 Januari 2025.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa Ichlas dan Viska telah menjalin hubungan gelap sejak Oktober 2024.

Puncaknya, pada 22 Februari 2025, mereka bertemu di Hotel Khas Gresik saat jam istirahat kerja dan melakukan hubungan intim yang direkam menggunakan ponsel iPhone X milik Ichlas.

Polisi menemukan bukti kuat berupa, tiga unit ponsel (Samsung Galaxy Z Flip 3, iPhone X, iPhone 15 Pro Max. 

Serta flashdisk berisi rekaman video, pakaian yang dikenakan tersangka saat kejadian, tas dan jaket milik tersangka. 

Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, menjelaskan bahwa rekaman tersebut awalnya dibuat untuk konsumsi pribadi, tetapi akhirnya terbongkar setelah POD memeriksa ponsel suaminya.

Baca Juga: Boyband New Hope Club Resmi Bubar, Apa Penyebabnya? Satu Dekade Berkarya Membekas di Hati Penggemar

Setelah viral 1 menit 34 detik di media sosial, Ichlas dan Viska sempat menghilang.

Namun, tim Satreskrim Polres Gresik akhirnya berhasil menangkap keduanya pada 3 Februari 2025, di sebuah kafe di Surabaya.

Wakapolres Gresik, Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro, menegaskan bahwa keduanya kini dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) serta Pasal 34 Jo Pasal 8 UU RI No. 44 Tahun 2008.

Ancaman hukuman minimal 6 bulan maksimal 12 tahun penjara, serta Denda Rp250 juta – Rp6 miliar. 

"Kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua bahwa pergaulan yang tidak terkontrol dapat berakibat fatal. Kami mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati, menjaga moralitas, serta meningkatkan keimanan," tegasnya.

Kini, proses hukum terhadap Ichlas dan Viska terus berlanjut gegara viral 1 menit 34 detik yang direkam saat istirahat jam kerja. Bagaimana nasib mereka selanjutnya pasca ditetapkan tersangka? (kid) 

 

Editor : Nur Wachid
#terbaru #LINK #sidoarjo #Pegawai Petrokimia #selebgram #1 menit 34 detik #fakta #Baru #gresik #viska dhea #Ichlas