KOTA, Jawa Pos Radar Ngawi - Kasus dugaan malapraktek cabut gigi di Ngawi belum berakhir. Kendati, Polres Ngawi resmi menghentikan penyidikan kasus terkait kematian Nira Pranita Asih, 31. Perempuan asal Desa Gendingan, Kecamatan Widodaren, Ngawi, itu diduga meninggal karena malapraktik cabut gigi bungsu.
Pihak pelapor segera ambil sikap. SP3 atau penghentian penidikan kasus dugaan malapraktik itu. Bahkan, DPRD Ngawi akan mencoba berupaya menyikapi hal tersebut.
Penasihat hukum keluarga korban, Bibih Hariyadi, mengatakan bahwa pihaknya akan membuat beberapa langkah hukum sebagai respons SP3 Polres Ngawi yang diterbitkan pada Rabu (15/1) lalu.
‘’Kami akan mencoba mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Ngawi,’’ kata Bibih, Jumat (17/1).
Pihaknya juga akan bersurat ke Propam Polda Jawa Timur serta Propam Polri terkait keputusan SP3 kasus dugaan malapraktik.
Menurut Bibih, ada kejanggalan di balik keputusan polisi itu.
‘’Alasan rekomendasi majelis disiplin profesi kedokteran tidak adil,’’ ujarnya.
Dia mengungkapkan, sebelumnya polisi telah melakukan penyidikan selama delapan bulan.
Alat bukti sudah cukup untuk mengatakan bahwa ada kelalaian yang berujung pada kematian.
"Ternyata ujung-ujungnya, KUHP dikalahkan rekomendasi kode etik, ini tidak benar," ucapnya.
Bibih membeberkan bahwa suami korban, Davin Ahmad Sofyan, dan keluarga juga telah mengadu ke DPRD Ngawi.
Itu dilakukan untuk meminta support agar ada keadilan bagi mendiang Nira.
"Semoga hukum bisa ditegakkan," ucapnya.
Ketua DPRD Ngawi Yuwono Kartiko menuturkan, dewan telah menerima audiensi dengan kuasa hukum dan keluarga korban.
Dia cukup berempati dengan kasus tersebut. Namun, DPRD punya keterbatasan dan kewenangan dalam kasus seperti itu.
Hanya DPR RI yang memiliki kewenangan untuk memanggil aparat penegak hukum.
‘’Namun, akan kami coba berkomunikasi dengan Komisi 3 DPR RI,’’ katanya. (sae/den)
Editor : Deni Kurniawan