Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Keluarga Kecewa Polisi Terbitkan SP3 Kasus Dugaan Malapraktik Cabut Gigi, Ini Penjelasan Polres Ngawi

Asep Syaeful • Sabtu, 18 Januari 2025 | 02:47 WIB

TUNTUT KEADILAN: Ratusan warga menggelar aksi di depan kantor DPRD Ngawi buntut SP3 kasus dugaan malapraktik cabut gigi , Kamis (16/1) lalu.
TUNTUT KEADILAN: Ratusan warga menggelar aksi di depan kantor DPRD Ngawi buntut SP3 kasus dugaan malapraktik cabut gigi , Kamis (16/1) lalu.

NGAWI, Jawa Pos Radar Lawu - Nira Pranita Asih, 31, warga Desa Gendingan, Widodaren, meninggal April 2024. Kematiannya, diduga karena malapraktik cabut gigi ke drg. Sylvia Wardah.

Pihak keluarga membuat laporan poliis. Polres Ngawi menangangi kasus dugaan malapraktik cabut gigi itu.

Namun, Polres Ngawi menghentikan penyidikan kasus itu. Surat perintah penghentian penyidikan (SP3) diteken Rabu (15/1) lalu.

Kasatreskrim Polres Ngawi AKP Joshua Peter Krisnawan membenarkan pihaknya telah menerbitkan SP3 kasus dugaan malapraktik cabut gigi.

Baca Juga: Cabut Gigi Berujung Kematian, Kasus Dugaan Malapraktik Dihentikan (SP3) Polres Ngawi, Keluarga dan Warga Tuntut Keadilan

Sebab tidak ada indikasi tindak pidana keprofesian atas proses operasi cabut gigi tersebut.

"Kami lakukan penghentian kasus karena tidak ada peristiwa tindak pidana," kata Joshua.

Polres telah menangani proses dugaan malapraktik pasca pencabutan gigi bungsu setelah mendapatkan laporan pada Mei 2024.

Penyidik juga telah melakukan langkah penyelidikan dan mengumpulkan fakta-fakta kejadian secara utuh.

Sesuai UU 17/2023 tentang Kesehatan, penyidik harus mendapatkan rekomendasi profesi kedokteran untuk melanjutkan penyidikan.

Polres melayangkan surat permintaan rekomendasi atas kasus itu ke majelis disiplin profesi kedokteran.

Surat balasan dari MDP Kedokteran pusat, bahwa tindakan keprofesian terlapor sudah memenuhi standar.

Baca Juga: Seabad Pramoedya Ananta Toer: Persahabatan dengan Gus Dur dalam Dialog Lintas Ideologi

Polisi kemudian melakukan gelar perkara atas fakta yang ada dan rekomendasi itu.

Hingga akhirnya, kasus dugaan malapraktik cabut gigi itu dihentikan.

"Kami tidak dapat memberikan statement terkait standar operasi yang telah dipenuhi, itu wewenang MPD pusat. Silakan konfirmasi lebih lanjut ke sana," ujar kasatreskrim.

Diketahui, SP3 kasus dugaan malapraktik cabut gigi di Ngawi itu membuat keluarga Nira dan warga kecewa.

Sebagai bentuk kekecewaan dan menuntut keadilan, dilakukan aksi tebar bunga di depan kantor DPRD setempat. Aksi itu dilakukan sehari setelah SP3 terbit. (sae/den)

Editor : Deni Kurniawan
#kasus #polisi #polres #ngawi #cabut gigi #sp3