NGAWI, Jawa Pos Radar Lawu - Masih ingat kematian Nira Pranita Asih, 31, akhir April 2024? Warga Desa Gendingan, Widodaren, itu meninggal diduga karena malapraktik saat cabut gigi.
Pihak keluarga sudah melapor ke polisi. Setelah beberapa bulan penanganan, Polres Ngawi menghentikan kasus dugaan malapraktik oleh drg. Sylvia Wardah itu. Surat perintah penghentian penyidikan (SP3) diteken Rabu (15/1) lalu.
SP3 membuat warga marah. Termasuk Davin Ahmad Sofyan, suami Nira. Kamis (16/1), dia bersama keluarga dan sejumlah warga menggelar aksi Kamisan di depan kantor DPRD Ngawi.
Massa membentangkan poster gambar Nira dengan mata sebelah kiri tertutup bunga matahari.
Ada tulisan, #justicefornira, hukum tidak memandang sebelah mata.
Prosesi tabur bunga pada bentangan kain putih bersanding foto mendiang juga dilakukan.
Berbagai aksi itu merupakan bentuk respons penerbitan SP3 oleh Polres Ngawi.
Pun, bentuk perjuangan agar Nira segera mendapat keadilan.
"Sudah delapan bulan penyelidikan berjalan, namun bukanya segera ada kejelasan, justru dihentikan. Ini sangat tidak adil," kata Davin.
Dia mengaku sangat terluka dan kecewa dengan proses penegakan hukum.
Menurutnya, di awal pelaporan polisi sudah menemukan bukti-bukti yang mengarah pada kelalaian sehingga berakibat fatal.
Yakni, akibat yang berujung dengan kematian Nira.
"Alasan SP3 dikeluarkan karena sudah memenuhi standar operasional, sehingga penyidik menghentikan," terangnya.
Penanganan kasus dugaan malapraktik cabut gigi di Ngawi resmi dihentikan polisi.
Hal tersebut menyulut amarah pihak keluarga dan sejumlah warga yang lantas menggelar aksi di depan DPRD setempat. (sae/den)
Editor : Deni Kurniawan