PONOROGO, Jawa Pos Radar Lawu – Penetapan Kepala Desa Crabak, Slahung sebagai tersangka dugaan kasus rasuah dana desa (DD) jadi peringatan khusus.
Kades tak bisa seenak pusarnya menggunakan anggaran negara untuk kepentingan pribadi.
Apalagi alokasi DD dari pemerintah pusat untuk desa di Ponorogo naik tahun ini.
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Ponorogo Anik Purwani membeberkan total DD 2025 mencapai Rp 261,6 miliar.
Naik sekitar Rp 3,8 miliar dibanding tahun sebelumnya di angka Rp 257,8 miliar. Total dana tersebut dialokasikan untuk 281 desa di kabupaten ini.
‘’Yang menentukan anggaran dari pemerintah pusat. Jadi kita tidak menghitung pembagian pagu di masing-masing desa karena itu kewenangan dari pemerintah pusat,’’ kata Anik.
Anik menyatakan bahwa penggunaan DD telah diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) 2/2024.
Aturan tersebut menetapkan sejumlah prioritas, seperti 15 persen penanganan kemiskinan ekstrem, 20 persen program ketahanan pangan, penguatan desa pada perubahan iklim.
Selain itu, untuk layanan kesehatan, pengembangan potensi unggul, pemanfaatan teknologi, padat karya, serta prioritas lainnya.
Baca Juga: Fomo Aplikasi Koin Jagat Viral di TikTok: Game Berburu Harta Karun Digital dengan Hadiah Menggiurkan
‘’Tidak serta merta menjadi hak prerogatif desa untuk mempergunakannya. Jadi porsi khusus dari DD sudah ditentukan dari pemerintah pusat,’’ jelasnya.
Anik mengingatkan anggaran berjibun mampu dimanfaatkan tipa desa untuk kepentingan masyarakat.
Pun dia berharap pelaksanaan dilakukan tertib administrasi. ‘’Pemerintah desa harus bertanggung jawab dalam mengelola anggaran desanya,’’ tegasnya. (gen/kid)
Editor : Nur Wachid