NGAWI, Jawa Pos Radar Lawu - Tindakan G, 23, di luar akal sehat. Pria asal Desa Krandegan, Kecamatan Ngrambe, tega melakukan penusukan kepada istri sendiri, ALA, 23. Gigitan si suami ke leher istri saat berhubungan badan jadi pemicu tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu.
Kronologi peristiwa yang dilakukan G benar-benar membuat geleng kepala. Penusukan dengan pisau tega dilakukan ke istri gara-gara hal sepele.
Begini kronologi lengkap versi polisi terkait aksi KDRT yang terjadi dalam rumah tangga pasangan suami istri (pasutri) muda di Ngawi ini.
Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengatakan, kejadian bermula saat pasangan suami istri (pasutri) muda itu berhubungan badan pada Sabtu (30/11) sore.
Korban menjerit kesakitan karena pelaku menggigit leher korban hingga berdarah.
Korban tidak terima lalu bercerita ke orang tua. Pun, menelepon orang tua pelaku agar menasehati pelaku.
"Pada pukul 19.00, saat keluarga berkumpul di ruang tamu rumah kakek korban, pelaku menjalankan aksinya," ungkapnya pers rilis kasus tersebut Senin (30/12) lalu.
Aksi penusukan diawali pelaku yang beranjak dari tempat duduk mengambil pisau di dapur.
Lantas, kembali berkumpul lagi dan duduk di sebelah korban.
‘’Pelaku kemudian mengeluarkan pisau yang di simpan di saku celana belakang lalu menusukan pisau tersebut ke arah perut korban," terang kapolres.
SEluruh keluarga terkejut dengan apa yang terjadi malam itu.
Korban dilarikan ke Puskesmas Ngrambe dengan kondisi pisau masih menancap di perut karena gagang pisau patah.
Beruntung nyawa korban bisa diselamatkan kendati mengalami luka sangat parah.
"Setelah ditangkap, pelaku mengaku nekat seperti itu karena merasa tersinggung atas apa yang dilakukan istri,’’ ungkap Dwi.
Pihak kepolisian mengamankan dua barang bukti kasus KDRT di Ngawi itu.
Yakni, pisau dan baju korban yang sarat darah.
Berdasarkan kronologi lengkap kasus serta penyelidikan dan penyidikan, G harus mempertanggungjawabkan tindakannya di depan hukum.
Pelaku bakal kenakan pasal 5 huruf a jo pasal 44 ayat 1 sub pasal 44 ayat 2 UURI 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga.
"Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara," pungkas kapolres. (sae/den)
Editor : Deni Kurniawan