Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Peran Mantan Kadis Pendidikan Ngawi Tersangka Korupsi Dana Hibah, Verifikator Anggaran Rp 19,1 Miliar

Asep Syaeful • Sabtu, 30 November 2024 | 01:02 WIB
DIGELANDANG: MT, mantan Kadis Pendidikan Ngawi yang saat ini menjabat Kepala DLH ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Rp 19,1 miliar.
DIGELANDANG: MT, mantan Kadis Pendidikan Ngawi yang saat ini menjabat Kepala DLH ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Rp 19,1 miliar.

NGAWI, Jawa Pos Radar Lawu – Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Ngawi periode 2020–2021, berinisial MT, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah tahun 2022.

MT yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Ngawi diduga memiliki peran sebagai verifikator dalam pencairan dana hibah senilai Rp 19,1 miliar.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi, Jumat (29/11), usai pemeriksaan intensif selama tiga jam.

"MT adalah verifikator dana hibah tahun 2022 saat masih menjabat Kepala Dikbud. Perannya teridentifikasi dalam pengembangan kasus ini," jelas Kasi Pidsus Kejari Ngawi, Eriksa Ricardo.

Pengembangan dari Kasus Dana Hibah Pendidikan Sebelumnya

Kasus ini merupakan lanjutan dari perkara yang menjerat Yayan Dwi Murdiyanto, tersangka sebelumnya, yang diduga memotong dana hibah untuk empat lembaga penerima.

Total dana hibah tahun 2022, senilai Rp 19,1 miliar, dialokasikan untuk 520 lembaga.

Namun, sejumlah dana diselewengkan melalui praktik potongan yang kini menjadi fokus penyelidikan.

"MT dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, serta penyalahgunaan kewenangan untuk kepentingan pribadi atau pihak lain," tambah Eriksa.

Pasal 2 mengatur hukuman untuk pihak yang memperkaya diri secara ilegal, sedangkan Pasal 3 menyoroti penyalahgunaan jabatan atau wewenang.

Saat ini, MT telah ditahan di Lapas Kelas 2B Ngawi untuk proses hukum lebih lanjut.

Kejari Ngawi tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Selain itu, tim penyidik juga sedang menghitung nilai kerugian negara akibat penyimpangan dana hibah tersebut.

"Perhitungan kerugian negara masih dilakukan. Kami juga mendalami apakah ada pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini," ujar Eriksa.

Penetapan MT sebagai tersangka menjadi sorotan publik, terutama karena perannya sebagai verifikator yang semestinya memastikan penyaluran dana hibah berjalan sesuai aturan.

Kasus ini menimbulkan keprihatinan di masyarakat, mengingat dana hibah seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan pendidikan.

Publik berharap proses hukum berjalan transparan dan adil untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab. (sae/kid)

Editor : Nur Wachid
#mt #kepala #peran #dinas #dana hibah #ngawi #DLH #korupsi #mantan #Kadis Pendidikan