Jawa Pos Radar Lawu - Kasus kekerasan brutal terjadi di Nusa Tenggara Timur (NTT), tepatnya di Lembata.
Charles Arif berusia 49 tahun alias Ko Ceng melakukan tindakan keji dengan menyiram seorang siswi SMP, berinisial MCW berusia 13 tahun, menggunakan air keras.
Aksi keji tersebut dilakukan karena pelaku sakit hati setelah cintanya ditolak oleh korban. Parahnya lagi, korban dan pelaku diketahui masih memiliki hubungan keluarga sebagai sepupu.
Kejadian mengerikan ini terjadi pada Senin pagi, (14/10/2024), saat korban hendak berangkat ke sekolah.
Tanpa diduga, pelaku yang awalnya tidak dikenali karena menutupi wajahnya, tiba-tiba mendekati korban dan menyiramkan air keras ke wajahnya.
Tindakan itu membuat MCW menderita luka serius di bagian wajah dan mata hingga harus dirawat intensif di rumah sakit.
Charles Arif, yang awalnya tak terdeteksi, akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian saat membesuk korban di RSUD Lewoleba, Lembata. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan.
“Tersangka kami amankan di RSUD Lewoleba usai membesuk korban,” ungkap Kepala Satuan Reskrim Polres Lembata, Iptu Donni Sare.
Setelah melakukan aksi kejamnya, Charles Arif berusaha untuk menghilangkan barang bukti.
Pelaku mengenakan berbagai aksesoris seperti kerudung abu-abu, jaket putih, celana training merah, baju kaos merah lengan panjang, masker, kacamata bening, sarung motif kotak, sepatu, dan helm merah saat menjalankan aksinya.
Untuk melancarkan aksinya, pelaku menggunakan sepeda motor Honda Revo dengan nomor polisi L 4697 CY.
Tak hanya itu, Charles Arif mengakui bahwa air keras yang digunakan berasal dari soda api yang ia campur dengan air panas. Setelah melakukan penyerangan, pelaku berupaya menyembunyikan barang-barang yang ia gunakan.
"Tersangka mengubur pakaiannya di daerah Kuari dan membuang sisa soda api di kali kering di bawah jembatan Lamahora," jelas Iptu Donni Sare.
Sedangkan barang bukti lain yang berhasil diamankan oleh penyidik termasuk satu unit truk jenis Mitsubishi Fuso dengan nomor polisi EB 8393 F, yang sering digunakan oleh pelaku untuk membuntuti korban.
Charles Arif mengaku bahwa tindakannya dilakukan karena sakit hati setelah cintanya diabaikan oleh MCW.
Selisih usia yang sangat jauh, yaitu 36 tahun, tidak menghentikan Ko Ceng untuk berharap lebih dari korban.
“Saya sakit hati. Jadi kalau rusak ya rusak satu kali. Saya hancur, dia juga hancur,” ungkap pelaku saat diperiksa di Mapolres Lembata.
Pada awal pemeriksaan, Charles Arif sempat berkelit dan tidak mengakui perbuatannya.
Namun, setelah penyidik memperlihatkan barang bukti yang kuat, pelaku akhirnya mengaku sebagai pelaku penyiraman air keras.
“Dia tidak bisa mengelak dan langsung mengakui bahwa dia yang menyiram air keras,” tambah Iptu Donni Sare.
Saat ini, Charles Arif sudah diamankan di sel tahanan Polres Lembata. Ia dikenakan pasal tentang penganiayaan berat, yakni Pasal 355 ayat 1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini, mengingat dampak yang sangat serius terhadap korban.
Korban berinisial MCW, saat ini masih menjalani perawatan intensif di RSUD Lewoleba akibat luka parah di wajah dan matanya.
Kasus ini sontak menjadi perhatian publik karena tindakan pelaku yang sangat kejam dan tidak manusiawi. (okta)
Editor : Riana M.