Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Update, Paman Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Terancam Hukuman 9 Bulan Penjara karena Bantu Pelarian

Oktaviani Sindy • Senin, 30 September 2024 | 19:21 WIB
Buntut kasus pembunuhan gadis penjual gorengan, kini sang paman pelaku turut terseret dan terancam hukuman penjara usai bantu tersangka kabur. (Istimewa)
Buntut kasus pembunuhan gadis penjual gorengan, kini sang paman pelaku turut terseret dan terancam hukuman penjara usai bantu tersangka kabur. (Istimewa)

Jawa Pos Radar Lawu -  Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, mengumumkan bahwa MJ alias DN, paman dari tersangka pembunuhan Nia Kurnia Sari berusia (18) tahun, seorang gadis penjual gorengan, telah ditetapkan sebagai tersangka.

MJ diduga membantu IS, pelaku utama pembunuhan tersebut, untuk melarikan diri saat sedang diburu oleh pihak kepolisian.

"Ini adalah kasus yang berbeda dengan pembunuhan. Kami mengembangkannya dari laporan penyidik dan menetapkan satu tersangka dengan penerapan Pasal 221 KUHP tentang perintangan penyidikan," ujar Faisol pada awak media Minggu (29/9/2024).

Faisol menjelaskan bahwa MJ diduga memberi tahu IS untuk melarikan diri saat mengetahui polisi sedang mencarinya.

"MJ alias DN menemui IS dan menyuruhnya kabur jika ada polisi yang datang," tambahnya.

Penetapan MJ sebagai tersangka dilakukan berdasarkan pengakuan dari IS serta hasil pemeriksaan saksi lainnya.

"Saat kami menemukan jenazah korban, kami memeriksa beberapa saksi, termasuk IS yang kami cari. Namun, MJ mendahului kami dan mengarahkan IS agar melarikan diri, yang membuat pencarian tersangka berlangsung selama 11 hari," jelas Faisol.

Pihak kepolisian masih menyelidiki kemungkinan keterlibatan MJ dalam pembunuhan itu, meskipun fokus saat ini adalah pada dugaan perintangan penyidikan.

 Jika terbukti bersalah, MJ terancam hukuman penjara maksimal sembilan bulan.

Selain kasus perintangan, penyidikan pembunuhan terhadap Nia Kurnia Sari terus berlanjut. AKBP Faisol mengungkapkan bahwa motif utama pembunuhan tersebut adalah pemerkosaan.

"Motif utama sesuai dengan keterangan tersangka dan saksi-saksi yang kami peroleh adalah pemerkosaan," kata Faisol.

Baca Juga: Indra Sjafri Sukses Antar Timnas Indonesia U-20 Tiga Kali Lolos ke Piala Asia 2025: Syukur Alhamdulillah

Hingga saat ini, kepolisian telah memeriksa sekitar 20 saksi, termasuk keluarga korban, keluarga tersangka, serta beberapa saksi yang mendengar atau menyaksikan kejadian tersebut.

Pihak kepolisian juga masih mendalami apakah ada indikasi pembunuhan berencana dalam kasus ini, sambil terus mengumpulkan informasi terbaru untuk disampaikan kepada publik.

IS, tersangka pembunuhan, sedang menjalani proses pemeriksaan di Mapolres Padang Pariaman.

"Proses penyidikan terus berjalan, dan semua perkembangan terbaru akan kami informasikan kepada masyarakat," tutup Faisol. (okta)

Editor : Riana M.
#pelaku #MJ #gadis penjual gorengan #pembunuhan #paman #padang pariaman #kapolres padang pariaman