Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Kanwil Kemenag Gorontalo Menindaklanjuti Kasus Oknum Guru yang Terlibat dalam 5 Menit

Winarsih • Rabu, 25 September 2024 | 19:59 WIB
Kabag TU Kanwil Kemenag Gorontalo sudah menindaklanjuti kasus oknum guru Gorontalo (Kolase/ Istimewa)
Kabag TU Kanwil Kemenag Gorontalo sudah menindaklanjuti kasus oknum guru Gorontalo (Kolase/ Istimewa)

Jawa Pos Radar Lawu – Kantor Wilayah (Kanwil) Provinsi Gorontalo akhirnya angkat bicara terkait viralnya video yang viral yang melibatkan oknum guru di wilayahnya. 

Kepala Bgaian Tata Usaha (Kabag TU) Kanwil Kemenang Gorontalo, Mahmud Bobihu mengambil langkah tegas terhadap oknum yang saat ini sudah diberikan sanksi oleh pihak sekolah dan Kanwil Kemenag. 

Mahmud mengungkapkan bahwa sebelum pihak Kanwil Kemenag turun tangan, kelapa sekolah tempat oknum guru mengajar telah terlebih dahulu memberikan sanksi secara internal. 

"Kepala sekolah sudah memberikan sanksi, dan kami dari Kanwil Kemenag juga memberikan sanksi tambahan berupa pemberhentian sementara dari jabatan sebagai guru," jelas Mahmud pada Selasa, 24 September 2024.

Tak hanya itu saja, Mahmud menegaskan oknum guru tersebut juga akan di mutasi. 

"Kami akan memindahkan yang bersangkutan dari sekolah tempat dia mengajar. Ini bukan berarti untuk menghindarkan dia dari proses hukum, tapi sebagai bagian dari langkah disipliner," tambah Mahmud.

Kanwil Kemenag juga menegaskan bahwa sanksi yang diberikan tidak hanya di berhentikan sementara.

Tetapi mereka juga siap untuk bekerja sama dengan pihak yang berwajib atau jalur hukum untuk menindaklanjuti kasus tersebut. 

Mahmud juga mengatakan, pihak Kemenag telah menyiapkan layanan bimbingna konseling agar korban dapat melanjutkan Pendidikan tanpa ada gangguan psikologis. 

"Kami akan memberikan bimbingan konseling kepada korban agar ia bisa kembali fokus bersekolah," jelas Mahmud. (*)

Editor : Riana M.
#sanksi #gorontalo #kemenag #kanwil #mutasi #oknum guru #siswa #5 Menit