Jawa Pos Radar Lawu – Akibat dari video viral ASN yang melarang tetangganya beribadah dirumah, PJ Wali Kota Bekasi Gani Muhamad angkat bicara.
Pada postingan Instagram @permadiaktivis2 PJ Wali Kota Bekasi Gani Muhamad sempat memberikan respon pada kolom komentarnya.
"Terkait hal tersebut, kami akan segera menindaklanjuti aduan-aduan yang telah diterima dengan terlebih dahulu mendengar dari Para Pihak yang terkait mengenai duduk perkara yang sebenarnya.
Pastinya kami akan mengedepankan ketentuan peraturan perundangan-undangan dalam menyelesaikan masalah ini. Terima kasih atas atensinya dan dalam waktu cepat akan kami tuntaskan," tulis Gani.
video yang viral ini akhirnya telah banyak di respons dari berbagai pihak salah satunya adalah dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang mengecam diduga salah satu perbuatan intoleran ASN Kota Bekasi.
Ketua dari DPP PSI Benny Budhijanto mengatakan, tindakan yang dilakukan oknum ASN tersebut merusak harmoni yang terlah dibangun di Kota Bekasi.
“Ini juga menunjukkan bahwa Pemerintah Kota Bekasi telah gagal menanamkan sikap toleransi pada aparatnya, padahal selama ini Bekasi selalu dipimpin wali kota dari partai-partai yang mengaku nasionalis,” kata Benny.
Benny juga menjelaskan, terkait aktivis ibadah dirumah sesuai dengan peraturan yang ada, yakni tidak memerlukan lagi surat izin karena ini adalah hak dari semua Warga Negara Indonesia.
Dari kejadian ini PSI juga meminta Pemerintahan Kota Bekasi untuk melakukan klarifikasi dan meminta maaf atas hal ini.
“Warga Kota Bekasi adalah masyarakat yang toleran, jangan sampai kerukunan antar umat beragama di Bekasi dirusak oleh oknum-oknum seperti ini,” pungkas Benny.
Dalam captionnya, Permadi Arya menjelaskan legal standing bahwa beribadah di rumah itu, apa pun agamanya sama sekali tidak dilarang dan tidak perlu izin.
Permadi juga berterima kasih ke Pj Wali Kota Bekasi Gani Muhammad yang telah menerima laporan kasus intoleransi ini dan akan menindak oknum ASN yang bersangkutan.
Menurut Permadi, wanita yang melarang ibadah itu adalah oknum ASN di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemkot Bekasi.
Dari kasus ini, Permadi juga berharap oknum ASN ini diberi sanksi yang tegas. Karena sudah terbukti tidak sesuai asas Pancasila. (*)
Editor : Riana M.