Jawa Pos Radar Lawu - Seorang pria berinisial IS (28), tersangka pembunuhan gadis penjual gorengan berinisial NKS (18) di Padang Pariaman, Sumatera Barat, memberikan pengakuan yang mengejutkan kepada pihak berwajib.
Pelaku IS mengaku tidak mengetahui apakah korban masih hidup atau sudah meninggal saat dikuburnya dalam kondisi tanpa busana dengan tangan terikat.
Kapolda Sumatera Barat, Irjen Polisi Suharyono, mengungkapkan bahwa sebelum mengubur korban untuk menyembunyikan kejahatannya, dimana pelaku IS menyekap korban dengan cara menutup mulut korban hingga kehabisan napas dan tidak sadarkan diri.
Pelaku juga mengikat korban dengan tali rafia yang sudah dipersiapkan sebelumnya dan kemudian melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap korban.
"Apakah korban pingsan atau meninggal saat dikubur, ini yang akan dipastikan lagi oleh ahli forensik. Tersangka sendiri tidak mengetahui apakah korban masih hidup atau sudah meninggal saat tindakan pemerkosaan berlangsung," ungkap Irjen Suharyono.
Terkait motif pembunuhan, Irjen Suharyono menjelaskan bahwa pelaku memang memiliki niat untuk melakukan kekerasan seksual terhadap korban.
Namun, pelaku mengklaim tidak berniat membunuh korban.
"Tersangka memiliki niat merudapaksa, tetapi tidak ada niat membunuh," ujar Suharyono dalam konferensi pers yang digelar Jum’at, (20/9/2024).
Kejadian bermula ketika korban, yang tengah menjajakan gorengan, bertemu dengan tersangka dan teman-temannya.
Setelah selesai berdagang, korban pulang, namun diadang oleh tersangka di tengah perjalanan.
Tersangka kemudian menyekap korban, menyeretnya sejauh 300 meter dari lokasi pengadangan, dan melakukan tindakan kekerasan seksual.
"Setelah disekap selama sekitar enam menit, korban tidak sadarkan diri dan kemudian diseret sejauh 300 meter sebelum akhirnya diikat tangan dan kakinya, serta dirudapaksa," jelas Suharyono.
Pelaku mengaku awalnya hanya berniat merudapaksa korban, namun tindakan penyekapan tersebut menyebabkan korban pingsan dan diduga meninggal dunia.
Mengenai adanya spekulasi motif lain seperti cinta yang ditolak, pihak kepolisian masih mendalami informasi tersebut.
Irjen Suharyono menyatakan bahwa tersangka sering memberikan keterangan yang berubah-ubah, sehingga investigasi lebih lanjut diperlukan.
"Soal adanya informasi tentang motif cinta ditolak akan kami dalami lebih lanjut," tambah Suharyono.
Pelaku IS kini, dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 338 KUHP juncto pasal 285 KUHP, serta pasal 353 KUHP.
Pasal-pasal tersebut memungkinkan tersangka dijatuhi hukuman yang sangat berat, termasuk hukuman mati jika semua unsur terpenuhi.
"IS bisa dihukum 15 tahun, 20 tahun, bahkan hukuman mati. Namun, keputusan akhir akan bergantung pada hasil persidangan," pungkas Irjen Suharyono.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Masyarakat diimbau untuk menunggu hasil penyelidikan lengkap guna mengetahui kepastian motif dan jalannya kasus ini.
Tersangka menghadapi ancaman hukuman berat atas perbuatan yang dilakukannya, sementara ahli forensik akan memeriksa kondisi korban lebih mendetail untuk memastikan penyebab kematiannya. (okta)
Editor : Riana M.