Jawa Pos Radar Lawu - Kasus penganiayaan brutal yang terjadi di festival Vespa di Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menghebohkan publik.
Pelaku berinisial K berusia (42) tahun menyerahkan diri ke polisi setelah melakukan tindakan kekerasan, yang diduga termasuk pencongkelan mata.
Pelaku berinisial K diantar oleh keluarganya ke kantor polisi untuk menyerahkan diri.
Kapolsek Gunungputri, AKP Aulia Robby, menjelaskan bahwa insiden ini terjadi saat Gunung Putri Scooter Festival (GSF) pada Sabtu, (14/9/2024).
Berdasarkan penyelidikan awal, peristiwa ini dipicu oleh korban yang memukul istri pelaku.
"Korban memukul istrinya di bagian pelipis sebelah kiri menggunakan botol minuman keras," kata AKP Teguh Kumara, Kasat Reskrim Polres Bogor.
Dalam video yang beredar, pelaku yang mengenakan pakaian batik tampak menganiaya korban yang sudah terkapar di tanah. Narasi yang berkembang di media sosial menyebut bahwa pelaku mencungkil mata korban.
Meski begitu, pihak berwenang masih mendalami apakah benar terjadi pencongkelan mata dalam insiden tersebut.
"Apakah memang terjadi pencongkelan, artinya kita juga harus bisa mengartikan dulu, apakah benar matanya sampai keluar atau tidak," ujar AKP Teguh Kumara.
Kapolsek Gunungputri, AKP Aulia Robby, menambahkan bahwa korban mengalami luka di bagian wajah dan mata. Kondisi korban saat ini dilaporkan sudah stabil dan tengah mendapatkan perawatan medis.
"Alhamdulillah, korban sudah stabil dan dalam perawatan medis," tambahnya.
Informasi mengenai insiden ini sempat simpang siur di media sosial, termasuk rumor bahwa korban tak terima mantan istrinya hadir bersama pelaku di festival tersebut. Panitia festival dengan tegas membantah narasi tersebut.
“Mantan istri dan mantan pacar itu tidak benar. Pelecehan seksual juga tidak benar,” tegas panitia.
Kasus ini semakin memicu perdebatan dan ramai diperbincangkan di masyarakat.
Investigasi lebih lanjut masih dilakukan oleh pihak kepolisian untuk menentukan detail kejadian dan tindakan apa yang akan dikenakan terhadap pelaku. (okta)
Editor : Riana M.