MAGETAN, Jawa Pos Radar Lawu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro telah menetapkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Magetan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
ASN yang berinisial HSN, yang diketahui menjabat sebagai Kasubag Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan (PEP), kini ditahan di Lapas Kelas II A Bojonegoro sejak Senin (19/8/2024).
Kabar penetapan HSN sebagai tersangka ini baru diterima oleh pihak DPRKP Magetan pada Selasa (20/8/2024) pagi.
"Kami baru mengetahui kabar tersebut pagi tadi, dan belum secara resmi. Namun, memang benar bahwa HSN bertugas di kantor kami," ungkap Sekretaris DPRKP Magetan, Sarjono.
HSN terjerat kasus korupsi terkait pengadaan mobil siaga yang didanai melalui bantuan keuangan khusus desa (BKKD) tahun 2022.
Sarjono mengakui bahwa penahanan HSN, yang menjabat pada posisi strategis di DPRKP, berpotensi mengganggu pelayanan dan kinerja dinas.
"Posisinya sangat strategis, sehingga penahanannya bisa berpengaruh pada pelayanan. Selain itu, kami juga belum mengetahui di mana berkas atau file-file pekerjaan yang biasa dikerjakan HSN disimpan," jelasnya.
Setelah menerima kabar penahanan HSN, pihak DPRKP segera mengumpulkan seluruh pegawai untuk membahas langkah-langkah yang perlu diambil agar pelayanan tidak terganggu.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah menunjuk pelaksana harian (Plh) untuk menggantikan sementara tugas HSN.
"Kami telah menunjuk Plh untuk memastikan kelancaran kinerja, terutama karena sebagai Kasubag PEP, HSN memiliki kewajiban membuat laporan bulanan," tambah Sarjono.
Penahanan HSN oleh Kejari Bojonegoro ini terkait dengan penyidikan dan pengembangan kasus selama 20 hari ke depan.
Kasus ini telah menarik perhatian publik dan menambah daftar panjang ASN yang terjerat kasus korupsi. (ril/kid)
Editor : Nur Wachid