PACITAN, Jawa Pos Radar Lawu - Kasus pembunuhan berencana dengan kopi sianida yang menggemparkan Pacitan terus berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Pacitan.
Pada sidang terbaru yang digelar Selasa hari ini (13/8/2024), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuanita Mawarni menuntut terdakwa Ayu Findi Antika (AFA) dengan hukuman 20 tahun penjara.
Tuntutan ini diajukan setelah jaksa menyimpulkan bahwa AFA terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Mohammad Rizqhi Saputra (MRS), remaja 14 tahun asal Sudimoro.
Dalam tuntutannya, JPU menjelaskan bahwa terdakwa melakukan tindak pidana tersebut dengan merencanakan pembunuhan secara matang.
AFA mencampurkan racun sianida ke dalam kopi yang kemudian diminum oleh korban hingga akhirnya meregang nyawa.
"Tindakan terdakwa sangat meresahkan masyarakat dan menyebabkan kesedihan mendalam bagi keluarga korban," ujar JPU Yuanita.
Selain itu, JPU menambahkan bahwa meskipun terdakwa masih memiliki anak kecil, hal tersebut tidak cukup untuk meringankan tuntutan karena kejahatan yang dilakukan sangat serius.
"Kami menuntut hukuman 20 tahun penjara," tegas Yuanita.
Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Yoga Tamtama Pamungkas, menyatakan bahwa tuntutan yang diajukan oleh JPU terlalu berat.
Baca Juga: Intip Harga Tiket Masuk dan Jam Operasional Curup Gangsa, Bisa Jadi Alternatif Wisata di Lampung
Baca Juga: Pusat Gempa Malang Magnitudo 4,9 di Kedalaman 57 Km, Berada di Jalur Subduksi di Selatan Jawa
PH bersikukuh bahwa tindakan kliennya tidak tergolong sebagai pembunuhan berencana, melainkan pembunuhan biasa sesuai pasal 338 KUHP.
Menurut PH, AFA awalnya hanya berniat mencuri uang dari rekening ibu korban dan bukan merencanakan pembunuhan. "Kami akan mempelajari tuntutan ini lebih lanjut," kata Yoga.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 22 Agustus 2024 mendatang, dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari terdakwa atau pledoi. (hyo/kid)
Editor : Nur Wachid