PACITAN, Jawa Pos Radar Lawu- Terdakwa Ayu Findi Antika (AFA), yang didakwa melakukan pembunuhan kopi sianida berencana terhadap Mohammad Rizqhi Saputra (MRS), seorang remaja 14 tahun asal Sudimoro, menghadapi tuntutan hukuman 20 tahun penjara.
Hal itu sebagaimana terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pacitan pada Selasa (13/8/2024).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuanita Mawarni menuntut hukuman berat bagi AFA atas tindakannya yang dinilai sangat meresahkan masyarakat dan menimbulkan kesedihan mendalam bagi keluarga korban.
Dalam persidangan, JPU Yuanita menjelaskan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan pembunuhan berencana.
AFA diketahui menaburkan racun sianida ke dalam kopi yang diminum oleh korban, yang menyebabkan kematian MRS.
Yuanita menegaskan bahwa tindakan AFA dilakukan dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu, sehingga dakwaan primer dalam pasal 340 ayat 1 KUHP terpenuhi. "Kami menuntut 20 tahun," ujar JPU Yuanita.
Selain itu, JPU menambahkan bahwa meskipun terdakwa masih memiliki anak kecil yang perlu diperhatikan.
Hal tersebut tidak cukup untuk meringankan tuntutan karena keseriusan kejahatan yang dilakukan.
Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Yoga Tamtama Pamungkas, menyatakan bahwa tuntutan JPU terlalu berat.
Baca Juga: Republik Indonesia (RI) Tetap Waspada Akan Gempa Megathrust Nankai di Jepang
Menurutnya, tindakan kliennya tidak seharusnya digolongkan sebagai pembunuhan berencana, melainkan sebagai pembunuhan biasa yang diatur dalam pasal 338 KUHP.
"Menurut kami, harusnya pasal 338 KUHP," tegas Yoga.
PH terdakwa juga menambahkan bahwa motif utama AFA adalah untuk mencuri uang dari rekening ibu korban, bukan untuk melakukan pembunuhan.
Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari terdakwa atau pledoi dijadwalkan pada Rabu, 22 Agustus 2024 mendatang. (hyo/kid)
Editor : Nur Wachid