Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Dugaan Pungli PTSL di Pacitan, Jawa Timur, Saber Pungli Sidak ke BPN, Ini Hasilnya

Nur Cahyono • Kamis, 25 Juli 2024 | 19:25 WIB
Saber Pungli Pacitan Klarifikasi Dugaan Pungli PTSL di Kantor BPN. (ILUSTRASI)
Saber Pungli Pacitan Klarifikasi Dugaan Pungli PTSL di Kantor BPN. (ILUSTRASI)

PACITAN, Jawa Pos Radar Lawu - Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pacitan Selasa (23/7/2024).

Kedatangan Tim Saber Pungli guna menyelidiki dugaan pungutan liar dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Kunjungan ini dipimpin oleh Wakapolres Pacitan untuk memastikan tidak adanya praktik pungli dalam pelaksanaan PTSL di instansi tersebut.

Inspektur Inspektorat Pacitan, Mahmud, menjelaskan bahwa tujuan utama kunjungan tersebut adalah untuk mengklarifikasi dugaan pungli dalam program PTSL.

"Tujuannya untuk klarifikasi dugaan pungli PTSL," ujarnya.

Berdasarkan klarifikasi dari pihak BPN, diperoleh informasi bahwa pelaksanaan PTSL dibagi menjadi dua tahap. 

Tahap pertama dengan target persertifikatan tanah, dan tahap kedua dengan target peta bidang tanah atau pra PTSL.

Mahmud menyatakan bahwa biaya sebesar Rp 150.000 per bidang atau persertifikat sudah menjadi ketetapan yang legal berdasarkan Peraturan Bupati Pacitan Nomor 6 Tahun 2020 tentang pembiayaan persiapan PTSL.

"Biayanya sebesar Rp 150.000 per bidang atau persertifikat sudah menjadi ketetapan yang legal," tambahnya.

Mahmud juga menambahkan bahwa apabila biaya tersebut melebihi Rp 150.000, harus ada berita acara kesepakatan antara pihak pemerintah desa dengan kelompok masyarakat.

"Kalau biaya melebihi Rp 150.000, harus ada kesepakatan antara pemerintah desa dengan kelompok masyarakat," jelasnya.

Lebih lanjut, Mahmud menegaskan bahwa Kantor Pertanahan tidak berhak ikut campur dalam pembentukan Kelompok Masyarakat (Pokmas) pemohon PTSL serta besaran biaya yang ditetapkan.

"Kantor Pertanahan hanya bertugas untuk melakukan pengukuran bidang tanah dan penerbitan sertifikat tanah," tandasnya. (hyo/kid)

Editor : Nur Wachid
#pungli #kasus #PTSL #Hasil #Dugaan #jawa timur #pungutan liar #pacitan #wakapolres #bpn #tim saber