PACITAN, Jawa Pos Radar Lawu - Aksi penipuan oleh Jamun, pria 40 tahun asal Dusun Gembes, Desa Masaran, Kecamatan Munjungan, Trenggalek, mengejutkan masyarakat di Pacitan.
Dengan mengaku bisa menggandakan uang secara mistis, Jamun berhasil menipu warga hingga ratusan juta rupiah.
Jamun ditangkap pada 17 Juli di kontrakannya di Dusun Nglebengan, Desa Menadi, Kecamatan Pacitan, setelah seorang korban melaporkan kerugian sebesar Rp 103 juta.
Modus operandi pelaku melibatkan janji menggandakan uang dari Rp 2,5 juta menjadi Rp 2 miliar melalui ritual perdukunan dengan keris dan sesajen.
Namun, uang yang dijanjikan tidak pernah muncul dan uang korban tidak dikembalikan.
Kapolres Pacitan AKBP Agung Nugroho mengungkapkan, korban penipuan ini berasal dari berbagai profesi, termasuk ASN dan mantan kepala desa.
Total 14 korban mengalami kerugian hingga Rp 103 juta. Saat ditangkap, polisi hanya menyita satu unit sepeda motor dan peralatan perdukunan.
Baca Juga: Menikmati Keindahan Pantai Pangasan, Destinasi Wisata Pantai Tercantik di Pacitan
Sementara uang hasil penipuan sudah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Jamun dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (hyo/kid)
Editor : Nur Wachid