Jawa Pos Radar Lawu – Usai aplikasi digital yang hebohkan publik, kini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon, Jawa Barat, tengah mengevaluasi penggunaan dan penamaan platform digital Sistem Informasi Administrasi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (SiPepek).
Setelah menerima berbagai masukan dari publik termasuk dari Pj Bupati Cirebon Wahyu Mijaya, mengatakan bahwa perubahan ini akan melibatkan penambahan 24 fitur baru untuk meningkatkan layanan kesejahteraan sosial yang lebih komprehensif dan inklusif.
“Sedang kami lakukan evaluasi saat ini yaitu peningkatan versinya, dengan melengkapi 24 fitur lainnya. Dimungkinkan namanya berubah. Namun intinya kami tingkatkan layanannya,” pungkas Wahyu Mijaya.
Wahyu menjelaskan bahwa masalah utama dari aplikasi ini adalah penamaannya yang dianggap kurang etis dan memiliki konotasi negatif.
Meskipun demikian, masyarakat Cirebon umumnya tidak mempermasalahkan penamaan tersebut karena frasa yang digunakan berasal dari bahasa daerah setempat.
Dimana dalam frasa "pepek" atau "pepeg" dalam bahasa Cirebon berarti lengkap atau semua ada.
"Yang harus sama-sama pahami, penulisan katanya mungkin sama, tetapi pelafalannya berbeda. Penggunaan juga hanya di Kabupaten Cirebon. Bukan diperuntukkan secara nasional,” tutur Wahyu.
Wahyu juga, menekankan pentingnya menghargai akar budaya dan bahasa Cirebon, meskipun demikian pihaknya tetap menerima masukan dan kritik terkait penamaan aplikasi ini dengan menyesuaikannya dengan kebutuhan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Cirebon, Indra Fitriani juga menambahkan bahwa aplikasi SiPepek bertujuan untuk memudahkan akses layanan bagi masyarakat kurang mampu, sebagai bagian dari program penanggulangan kemiskinan dan jaminan kesehatan.
Aplikasi ini juga merupakan langkah menuju reformasi birokrasi dengan mengurangi penggunaan media kertas.
“Hal ini sejalan dengan upaya untuk mengurangi penggunaan kertas. Aplikasi ini dibuat tujuannya untuk penanganan pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial yang mudah diakses masyarakat,” tutup Indra. (okta)
Editor : Riana M.