Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Viral Air Galon Aqua Tersegel Ditemukan Mengandung Jentik Hitam, Begini Respon YLPK Jatim dan Pihak Aqua

Oktaviani Sindy • Rabu, 17 Juli 2024 | 15:52 WIB

: Ilustrasi air dalam kemasan galon masih tersegel terdapat jentik hitam. (Pinterest)
: Ilustrasi air dalam kemasan galon masih tersegel terdapat jentik hitam. (Pinterest)

Jawa Pos Radar Lawu –  Tengah viral di media sosial TikTok dan Instagram memperlihatkan sebuah video galon air mineral merek Aqua yang masih tersegel namun di dalamnya terdapat jentik-jentik hitam.

Video yang diunggah oleh pemilik akun @mr.lucky.luck pada Selasa (9/4) telah ditonton 7 juta kali dan mendapat beragam komentar dari warganet.

"Mohon konfirmasinya dari pihak pabrik kenapa bisa begini? Bahaya sekali," tulis pengunggah dalam keterangan videonya yang memperlihatkan galon Aqua dengan nomor seri 250626CBIC11.

Pengunggah video tersebut menyatakan bahwa tim Aqua sudah menghubunginya, tetapi ia merasa tidak ada kejelasan dari pihak Aqua mengenai tindakan atau solusi yang akan diberikan.

“Bila hanya mau mengganti galon, menurut saya itu bukan solusi,” ungkap pemilik akun @mr..lucky.luck.

Menanggapi viralnya video tersebut, Direktur Komunikasi Danone Indonesia, Arif Mujahidin, menjelaskan bahwa tim Aqua harus melakukan kunjungan dan pengamatan langsung terhadap galon yang dimaksud. Namun, mereka meresa keberatan jika proses tersebut didokumentasikan.

"Bapak Lucky memberitahu akan memvideokan kunjungan dan apa yang disampaikan tim kami. (Ini) sebuah hal yang tidak lazim dan bisa melanggar privasi individu tim yang datang. Apalagi menyampaikan bahwa semua akan di-upload di akun konsumen," kata Arif.

Arif juga, berharap konsumen bersedia ditemui tanpa ancaman untuk dibuat konten, karena hal ini bisa menimbulkan dampak hukum bagi konsumen.

Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur, Said Sutomo, ikut serta menilai langkah konsumen memberitahukan hal tersebut sudah tepat.

"Salah satu kewajiban konsumen adalah beritikad baik dan berhak mendapat perlindungan," kata Said Sutomo dalam keterangannya pada Selasa (16/7).

Said menjelaskan, sesuai peraturan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), jika konsumen merasa dirugikan, ada langkah advokasi yang bisa diambil.

Langkah awal yang bisa dilakukan adalah pengaduan atau komplain kepada pelaku usaha, pengecer, agen, atau langsung ke produsen untuk meminta ganti rugi material sesuai nilai kerugiannya.

Selain itu, konsumen juga bisa mengadu ke Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat seperti YLKI atau lembaga serupa yang ada di daerah yang diakui pemerintah.

"Konsumen bisa melakukan gugatan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang ada di kota/kabupaten, atau secara berkelompok (Class Action) menggugat pelaku usaha melalui peradilan umum untuk meminta ganti rugi material maupun immaterial," tambah Said.

Konsumen juga dapat meminta bantuan melalui Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN-RI) yang berkantor di Jalan Jambu Nomor 32, DKI Jakarta. (okta)

Editor : Riana M.
#aqua #Danone Aqua #indonesia #air mineral #Arif Mujahidin #galon aqua #konsumen #viral di tiktok #Galon #jentik hitam #ylpk jatim