Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Siswi Tidak Naik Kelas Usai Laporkan Dugaan Kasus Pungli, Ini Alasannya!

Siti Fauziah • Selasa, 25 Juni 2024 | 02:49 WIB
Guru ungkap alasan siswi tak naik kelas padahal berprestasi
Guru ungkap alasan siswi tak naik kelas padahal berprestasi

Jawa Pos Radar Lawu - Video berisi pernyataan orang tua dari siswi SMA Negeri 8 Kota Medan viral di media sosial.

Pria bernama Coki Indra tersebut mencurigai bahwa anaknya tidak naik kelas karena ia telah melaporkan dugaan korupsi dan pungutan liar yang berada di sekolahnya tersebut.

Joki menyebutkan bahwa anaknya yang kini duduk di kelas XI MIA 3, seharusnya naik kelas karena nilai-nilai pelajaran yang diperolehnya cukup baik.

Namun karena laporan korupsi dan pungli senilai Rp150.000 per bulan yang dilakukan oleh Kepala Sekolah, anaknya diputuskan tidak naik kelas dengan alasan yang dibuat-buat.

Chokky menyebutkan bahwa anaknya memenuhi syarat tapi karena dirinya tidak mau berdamai atas laporan kasus pungli anaknya dibuat tidak naik kelas dengan alasan absensi.

Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan rosmaida purba membantah adanya Tudingan tersebut.

Ia menegaskan bahwa keputusan membuat MS tidak naik kelas karena orang tuanya melaporkan dugaan korupsi dan fungsi sebagai pernyataan yang tidak benar.

Yang menegaskan bahwa MS dinyatakan tidak naik kelas lewat kesepakatan dewan guru karena jumlah kehadirannya atau absen melebihi batas ketentuan yang ada.

Rosmaida juga menjelaskan berdasarkan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 23 tahun 2016 pasal 7 dan 10, disebutkan bahwa kenaikan kelas peserta didik dari satuan pendidikan ditetapan Melalui rapat dewan guru.

Dalam notulen rapat dewan guru kenaikan kelas TA 2023/2024 pada Kamis (20/6).

Kriteria peserta didik yang naik kelas harus mengikuti pembelajaran paling sedikit 90% dari jumlah efektif atau ketidakhadiran tanpa keterangan maksimal 10% dari efektif dan anak didik harus memiliki sikap minimal baik.

Dari adanya pernyataan tersebut 3 anak didik dinyatakan tidak naik kelas karena memiliki absensi melebihi dari yang disepakati.

Salah satunya adalah Sisi berinisial MS yang duduk di kelas 11 karena jumlah absen atau tanpa kehadirannya sebanyak 34 kali. (*)

Editor : Riana M.
#medan #sumatera utara #absen #Tak Naik Kelas #Rapat Guru #siswa berprestasi #ketidakhadiran #siswa #kasus pungli