PONOROGO, Jawa Pos Radar Lawu - Jabatan expired alias kedaluwarsa ratusan kepala desa (kades) di Ponorogo diperpanjang.
Itung-itungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Ponorogo sedikitnya 276 kades dikukuhkan kembali.
Mereka mendapatkan bonus perpanjangan masa jabatan kades yang seharusnya berakhir enam tahun menjadi delapan tahun.
Kepala DPMD Ponorogo Tony Sumarsono mengungkapkan bahwa masa jabatan kades yang dilantik 2018 seharusnya habis tahun ini.
Mereka dilantik kembali mendapat bonus perpanjangan masa jabatan sampai 2026. Sementara pelantikan 2019 berakhir 2025 diperpanjang hingga 2027.
Serta pelantikan 2022 selesai 2028 diperpanjang menjadi 2030. ''Bukan dilantik tapi cukup pengukuhan kepala desa dari masa jabatan enam tahun menjadi delapan tahun,'' jelas Tony.
Tony menambahkan, total 281 kades yang seharusnya mendapat perpanjangan masa jabatan. Lima di antaranya tidak masuk list lantaran dua meninggal dunia dan tiga mengundurkan diri.
Adapun perpanjangan masa jabatan menindaklanjuti mandat UU UU 3/2024 tentang Desa yang disahkan beberapa waktu lalu.
Dampaknya, masa jabatan dalam SK yang diterima para kades saat pelantikan harus direvisi. ''SK (surat keputusan) sudah kami koreksi tinggal dikukuhkan kembali oleh Pak Bupati,'' ujarnya.
Tony menyodorkan surat edaran (SE) Mendagri yang meminta pengukuhan kades maksimal digelar akhir Juni.
Saat ini pihaknya tengah menggeber persiapan pengukuhan. Selain kades, perpanjangan masa jabatan juga berlaku bagi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang dilantik akhir 2023 lalu.
‘’Perpanjangan masa jabatan BPD sama dengan kepala desa yakni dua tahun,’’ tandasnya. (gen/kid)
Editor : Nur Wachid