PONOROGO, Jawa Pos Radar Lawu - Larang mutasi pegawai enam bulan sebelum dan sesudah penetapan pasangan calon kepala daerah pada UU 10/2016 tentang Pilkada tak berlaku bagi Bupati Sugiri Sancoko.
Kemarin (4/6), Kang Giri, sapaan bupati, menarik gerbong mutasi bagi 69 tenaga pendidik jenjang SD dan SMP.
Dari total itu, 50 guru di antaranya dimutasi tempat tugas, serta 19 guru naik jabatan menjadi kepala sekolah (kepsek). ‘’Yang SMP hanya satu promosi, lainnya tingkat SD semua,’’ ujarnya.
Kang Giri mengklaim mutasi dan promosi jabatan tersebut halal dilakukan. Seiring, aturan anyar Surat Edaran Bersama (SEB) tiga menteri, yakni Mendag, Mendiknas, serta BKN 2 Mei lalu.
SEB 1/2024 tentang percepatan pengangkatan kepala sekolah dan pengawas sekolah tersebut mengizinkan daerah mengisi kekosongan jabatan kepala sekolah.
‘’Sudah ada aturannya, kalau yang lain seperti kepala bidang atau kepala dinas memang belum boleh,’’ jelasnya.
Plt Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ponorogo Heri Sutrisno mengatakan, merujuk SEB tersebut, proses mutasi dan pengisian kepala sekolah dilegalkan meski dalam momentum Pilkada.
Tanpa izin Mendagri, prosesnya serupa seperti mutasi umumnya. Terkecuali, bagi tenaga kesehatan serta tenaga ahli.
‘’Kalaupun dibutuhkan bisa melakukan mutasi namun dengan izin Mendagri, bukan dilarang sepenuhnya,’’ ungkap Heri. (gen/kid)
Editor : Nur Wachid