PONOROGO, Jawa Pos Radar Lawu– Keberadaan pasar malam di Alun-alun Ponorogo dimaksimalkan Pemkab setempat keruk pendapatan asli daerah (PAD).
Bukan sekadar restribusi tarif kios, beban tarif parkir kendaraan tepi jalan pun ikut dikerek.
Terapkan aturan parkir idental, karcis parkir kendaraan itu dibanderol lebih mahal.
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Ponorogo, Setyo Budiono mengatakan, pemberlakukan tarif isidentil itu sesuai Perda 11/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Di sana menyebutkan pemberlakukan tarif khusus bisa dilakukan pada kegiatan-kegiatan tertentu.
''Selama 22 hari pasar malam, mulai 31 Maret sampai 22 April, kami terapkan tarif parkir isidentil di Alun-alun,’’ ujarnya.
Kendaraan roda dua misalnya, tarifnya dibanderol Rp 3 ribu selama event, naik seribu rupiah dari parkir harian Alun-alun, yakni Rp 2 ribu.
Sementara roda empat, ditarik Rp 5 ribu, dari Rp 3 ribu tarif harian.
Pembelakukan tersebut, dilakukan petugas pada sepanjang tepi jalan Alun-alun, hingga kawasan jalan Jenderal Sudirman, Gotot Subroto hingga Diponegoro.
''Khusus yang tepi jalan dan dikelola Pemkab Ponorogo,’’ tegasnya.
Dia menargetkan, Rp 2 juta pendapatan parkir mampu dikantongi Pemkab Ponorogo tiap malamnya.
Mendongkrak PAD bumi reog. Pun, selain di Alun-alun, pemberlakukan tarif parkir isidentil diungkap Budi turut diterapkan di kawasan Telaga Ngebel.
Baca Juga: Sengon Hills Girimulyo, Destinasi Wisata Ngawi yang Patut Dikunjungi Saat Libur Lebaran 2024
''Petugas wajib memberikan rasa nyaman juga ke pengguna parkir, misalnya menjaga kendaraan sampai menata motor atau mobil agar rapi dan tidak ganggu lalu lintas,’’ jabarnya.
Budi menambahkan antisipasi adanya kebocoran pendapatan parkir, pihaknya berharap masyarakat aktif meminta karcis ke petugas setempat.
Pun, menolak membayar dan melaporkan ke Dishub bilamana ada petugas parkir yang enggan meberi karcis.
Jadi hal wajib, keberadaan karcis tersebut menjadi layanan dasar yang diberikan Pemkab ke pemilik kendaraan.
''Kalaupun ada yang manarif diluar patokan, silahkan laporkan juga ke kami, akan langsung kami sanksi bahkan kami pecat petugas parkirnya,’’ pungkas Budi. (gen)
Editor : Nur Wachid