NGAWI, Jawa Pos Radar Lawu - Misteri kematian Saminten terungkap. Dugaan Polres Ngawi bahwa perempuan 64 tahun itu merupakan korban pembunuhan benar adanya.
Saminten ditemukan tewas di rumahnya di Desa/Kecamatan Bringin, Ngawi, pada Senin (18/3). Kendati dilaporkan gantung diri, polisi mengendus kejanggalan.
Penyelidikan lebih lanjut pun dilakukan. Insting kepolisian membidik Parsi, 64, yang tak suami korban, adalah aktor di balik kematian Saminten. Kini terungkap, suami bunuh istri menjadi judul aksi rajapati di Ngawi itu.
''Dia (Parsi, Red) kami tetapkan sebagai tersangka tunggal kasus pembunuhan,'' kata Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono dalam pers rilis kasus tersebut pada Senin (1/4).
Argo, sapaan kapolres, menyampaikan bahwa Parsi ditetapkan tersangka pada Selasa (26/3).
Itu, sepekan lebih dari aksi pembunuhan.
Petepatan tersangka dilakukan setelah pengakuan Parsi di hadapan penyidik.
Bahwa, pelaku nekat membunuh korban lantaran kesal sering ditolak saat mengajak korban berhubungan badan.
Kendati, sebelumnya Parsi selalu memberi jawaban ngelantur saat ditanya petugas.
Parsi bersikeras bahwa istrinya tewas gantung diri.
''Faktor ketidakharmonisan,'' ungkap Argo.
Penolakan ajakan berhubungan badan oleh Saminten bukan tanpa alasan.
Perempuan sepuh ini ternyata menderita sakit jantung.
Alhasil, ajakan Parsi untuk berhubungan suami-istri kerap ditanggapi dengan gelengan kepala.
''Tersangka yang saat itu kesal langsung memukul kepala dan mencekik leher korban hingga tewas,'' ujar Argo.
Parsi kini dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Ngawi.
Polisi menjeratnya dengan UU Penghapusan KDRT junto pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (sae/den)
Editor : Deni Kurniawan