KABUPATEN MADIUN, Jawa Pos Radar Lawu - Praktik mesum di kamar kos tak jarang terjadi. Entah karena pemilik kos kecolongan atau penghuninya yang kelewat nekat.
Sepasang muda-mudi kerap memanfaatkan kos-kosan untuk bermesraan hingga melakukan hubungan tak senonoh. Untuk mencegahnya, diperlukan tindakan tegas.
Bahkan, perbuatan mesum dilakukan tak kenal waktu. Termasuk ketika Ramadan. Seperti sejoli yang tepergok berada di dalam kamar kos lalu diciduk petugas gabungan di Madiun beberapa hari lalu.
Temuan penyakit masyarakat (pekat) yang meresahkan itu coba ditindaklanjuti dengan serius.
Pihak Satpol PP setempat tak ingin praktik mesum di kos kian merajalela.
''Akan kami panggil pemilik kosnya,'' kata Kabid Penegakan Peraturan Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kabupaten Madiun Danny Yudi Satriawan, Jumat (29/3).
Sebelumnya, korps penegak perda telah mengamankan sejoli mesum di kos-kosan itu.
Petugas melakukan pemeriksaan terhadap keduanya.
Pun, pembinaan agar sejoli yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Sejoli itu tepergok mesum di kamar kos di Ngampel, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, pada Rabu (27/3) malam.
Keduanya diciduk petugas gabungan Satpol PP dan TNI/Polri yang tengah gencar melakukan patroli pekat.
Menurut Danny, kurang tegasnya pemilik kos dalam hal peraturan aktivitas di dalam kos juga menjadi penyebab penghuni nekat berbuat asusila.
Alhasil, temuan sejoli yang nekat mesum di kos di Madiun seperti itu tak terhindarkan.
''Pemilik kos akan kami minta untuk lebih tegas kepada penghuni kos,'' ungkapnya.
Pekat, termasuk praktik mesum, harus diberantas. Agar masyarakat tidak resah dengan perbuatan yang menabrak berbagai norma itu.
''Kami tekankan, pemilik kos untuk membuat peraturan yang lebih ketat,'' tegas Danny.
''Agar, kejadian mesum seperti itu tidak terjadi lagi. Termasuk untuk kos-kos lain yang ada di Kabupaten Madiun,'' pungkasnya. (ryu/den)
Editor : Deni Kurniawan