NGAWI, Jawa Pos Radar Lawu - Teka-teki kematian Saminten, 64, membuat pihak kepolisian pusing tujuh keliling.
Kendati diduga kuat bahwa Saminten merupakan korban pembunuhan, terduga pelaku pembunuh perempuan asal Desa/Kecamatan Bringin, Ngawi, itu tak kunjung ditetapkan sebagai tersangka.
Petugas malah mendapat jawaban ngelantur saat menanyai terduga pelaku dalam kasus ini.
''Terduga pelaku bersikukuh tidak mengakui perbuatannya,'' kata Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono, Senin (25/3).
Argo, sapaan kapolres, mengamini bahwa pihaknya cukup kesulitan menetapkan tersangka dalam kasus kematian warga Desa/Kecamatan Bringin itu.
Padahal, seluruh hasil penyelidikan menyimpulkan bahwa terduga pelaku adalah Parsi, 67, yang tak lain suami korban.
''Saat diperiksa dan ditanyai petugas, terduga pelaku memberi jawaban yang ngelantur,'' ungkap Argo.
Diketahui, Saminten tewas pada Senin (18/3).
Di hari yang sama, petugas mengamankan Parsi lantaran berbagai kejanggalan yang didapati.
Parsi memberi keterangan bahwa Saminten gantung diri.
Hal itu bertolak belakang dengan kondisi lapangan maupun hasil penyelidikan lebih lanjut.
''Terduga pelaku saat ini masih dititipkan di Satreskrim Polres Ngawi, kondisinya baik-baik saja,'' ujar kapolres.
Sepekan lebih Parsi berada di Polres Ngawi sebagai terduga pelaku pembunuhan Saminten.
Sementara itu, pihak polres juga masih menunggu hasil uji laboratorium forensik Polda Jatimb hingga saat ini.
Terutama hasil tes DNA antara temuan darah di kuku korban dengan bekas luka cakaran di lengan terduga pelaku.
Ditengarai, saat hendak dibunuh korban sempat memberontak terhadap pelaku dengan cara mencakar.
''Berdasarkan keterangan saksi ahli, korban meninggal tidak wajar,'' ujar Argo.
Merujuk hasil otopsi kasus kematian Saminten ini, menunjukkan bahwa korban meninggal karena gagal nafas.
Itu akibat saluran pernafasan terhenti karena cekikan.
Selain itu, besar kemungkinan bahwa korban dipukul dengan benda tumpul.
Ada luka di kepala. Telinga korban juga mengeluarkan darah.
''Masih dibutuhkan hasil gelar perkara untuk menetapkan tersangka,'' pungkas kapolres. (sae/den)
Editor : Deni Kurniawan