PACITAN, Jawa Pos Radar Lawu - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan menerbitkan aturan tergas terkait operasional tempat hiburan malam (THM) selama Bulan Ramadan 1445 Hijriah.
Operasional THM wajib tutup sementara untuk menghormati umat muslim yang sedang beribadah puasa ramadan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pacitan Ardyan Wahyudi mengatakan, penutupan tersebut mengacu dari Surat Edaran (SE) Bupati Pacitan Nomor 300.1.1/686/408.50/2024 tentang Cipta Kondisi Bulan Suci Ramadhan 1445 Hijrah.
Dalam SE yang berlaku mulai 11 Maret hingga 9 April itu, THM harus tutup total terhitung dari 12-21 Maret.
Sementara 22 Maret - 09 April jam operasional diatur mulai pukul 21.00-24.00. ''Atau hanya tiga jam saja,'' kata dia.
SE tersebut turut mengatur sejumlah ketentuan lain. Yakni, meralang kegiatan yang menimbulkan kegaduhan seperti petasan, mercon pendem, petasan bumbung dan sejenisnya.
Pun, kegiatan rontek gugah sahur diatur di wilayah desa masing-masing, untuk menghindari bentrok dan tawuran yang menimbulkan anarkis.
''Pedagang kuliner juga wajib menghormati orang yang melakukan ibadah puasa, yaitu dengan memberi tirai pada tempat usahanya disiang hari,” tandasnya.
SE ramadan tersebut tak sekadar diteken. Pemkab bakal ambil langkah tegas terhadap berbagai pelanggaran sesuai ketentuan.
Seperti mengoptimalkan patroli lapangan, dengan menyisir sejumlah lokasi usaha THM seperti, diskotik, bar dan tempat karaoke.
''Untuk menciptakan kondisi ramadan ini aman dan kondusif,'' tegasnya. (hyo/kid)
Editor : Nur Wachid