KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Lawu – Larangan melintas bagi pemotor di Jalan Diponegoro Barat, Kota Madiun, dari arah timur tak digubris. Banyak yang masih melanggar ketentuan one way yang berlaku pada jam-jam tertentu itu. Pemkot setempat tengah menyiapkan penerapan sanksi tilang bagi pelanggar.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Madiun Subakri mengamini hal tersebut. Dia menyampaikan, pihaknya saat ini masih memberikan toleransi. ''Insya Allah secepatnya akan ada penindakan kalau ada yang melanggar,’’ kata Subakri, Minggu (25/2).
Subakri tak menyebutkan pasti kapan penindakan berupa pemberian tilang diterapkan. Hal tersebut, masih dibahas Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). ‘’Insya Allah sebelum Lebaran diberlakukan,’’ ujarnya.
Dishub masih fokus menambah pemasangan pemberitahuan larangan di sejumlah persimpangan sepanjang ruas Jalan Diponegoro Barat. Seperti di Jalan Halmahera, Trengguli, Widosari, Turi, Pudak, Biliton, dan TGP.
Subakri menjelaskan, rekayasa lalin itu tidak berlaku full time. Yakni, mulai pukul 10.00 sampai 22.00. Ketentuan seperti itu mempertimbangkan masyarakat yang mengantar anak sekolah saat pagi. Pun, merujuk para pedagang di Jalan Rimba Darma yang mulai buka pukul 10.00. ''Kami juga berkoordinasi OPD (organisasi perangkat daerah) lain,’’ terang Subakri. (ggi/her)
Editor : Deni Kurniawan