MAGETAN, Jawa Pos Radar Lawu - Seorang anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) asal Magetan, meninggal pada Senin (12/2) pagi.
Identitas anggota KPPS yang tewas tersebut yakni Rita Setyaningsih, 41. Dia merupakan anggota KPPS di TPS 014 Kelurahan/Kecamatan Maospati, Magetan.
Mengutip dari Radar Madiun, Ketua KPU Magetan Fahrudin menjelaskan lebih lanjut mengenai meninggalnya Rita.
Fahrudin menyebut bahwa perempuan yang juga berprofesi sebagai PNS itu memang mengikuti sejumlah kegiatan persiapan pemilu sejak Jumat sampai Minggu.
"Tapi bimtek yang dilakukan tidak pagi sampai sore. Ada waktu istirahatnya, jadi korban tidak meninggal karena kelelahan,” katanya, Selasa (13/2).
"Yang bersangkutan juga memiliki riwayat penyakit hipertensi,'' sambung Fahrudin.
KPU Magetan telah mengkroscek dan menyusun laporan kronologi secara lengkap mulai Jumat, Sabtu dan Minggu, untuk dilaporkan ke KPU RI.
Baca Juga: Anggota KPPS di Maospati Magetan Meninggal Dua Hari sebelum Coblosan, Diduga Akibat Kelelahan
Laporan kronologi tersebut disampaikan ke KPU guna mencairkan bantuan kepada Rita.
"Kita membuat tim pencari fakta, kemudian laporan kronologi juga sudah kita buat dan kita sampaikan ke KPU RI melalui KPU Provinsi. semoga korban saja bisa dapat santunan,” bebernya.
Masih menurut Fahrudin, pemberian santunan kepada Rita tidak bisa langsung diberikan begitu saja. Ada prosedur yang harus dilalui.
"Semoga korban bisa mendapat santunan seperti yang kita ajukan," terangnya.
Terkait jaminan BPJS, korban sudah jelas mendapat jaminan lantaran korban berstatus PNS aktif.
Meski begitu anggota KPPS juga telah dijamin BPJS oleh pemerintah. "Ada sekitar empat ribu petugas KPPS yang dijamin BPJS, difasilitasi Pemkab Magetan,” ungkapnya. (ril/naz)
Editor : Mizan Ahsani