MAGETAN, Jawa Pos Radar Lawu - Magetan wajib bersih dari baliho maupun alat peraga kampanye (APK) di masa tenang yang dimulai 11 Februari 2024 lalu.
Bawaslu Magetan merasa perlu mengerahkan petugas di tingkat kecamatan (panwascam) hingga pengawas kelurahan desa (PKD) melakukan pembersihan APK yang masih terpasang di sudut-sudut wilayah.
Penertiban APK menggandeng petugas Satpol PP dan Damkar serta Dinas Perhubungan (Dishub) setempat.
''Sesuai aturan, masa tenang harus bebas dari APK, karena pemasangan APK merupakan salah satu metode kampanye,'' tegas Ketua Bawaslu Magetan M. Kilat Adi Nugroho Syaifullah, Senin (12/2).
Selain membersihkan APK, Bawaslu juga menghimbau kepada peserta pemilu, pelaksana kampanye, dan tim kampanye untuk mentaati aturan dan regulasi yang telah ditetapkan.
Mereka dilarang melakukan money politik. Yakni menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk memilih calon tertentu, baik DPR, DPRD, DPD, atau pasangan calon.
"Memberikan imbalan kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya juga tidak boleh," kata kata Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Magetan M. Ramzi.
Ramzi mengungkapkan, sesuai Pasal 523 Undang-undang tahun 2017 tentang Pemilu, pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda.
Baca Juga: 4.980 Warga Ponorogo Masuk DPTb, Pindah Nyoblos ke Luar Daerah
"Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta," jelasnya.
Dalam hal ini, Bawaslu mengingatkan media massa untuk tidak menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.
"Masyarakat kami imbau untuk aktif melaporkan kepada Bawaslu jika menemukan pelanggaran selama masa tenang," pungkasnya. (ril/kid)
Editor : Nur Wachid