Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Pemilih Pemula Wajib Tahu, Begini Tata Cara Menggunakan Hak Pilih pada Pemilu 2024 Besok

Sugeng Dwi N. • Selasa, 13 Februari 2024 | 13:30 WIB
HAK SUARA: para pemilih pemula wajib tahu bagaimana cara menggunakan hak pilihnya 14 Februari nanti.
HAK SUARA: para pemilih pemula wajib tahu bagaimana cara menggunakan hak pilihnya 14 Februari nanti.

PONOROGO, Jawa Pos Radar Lawu – Pencoblos pemula tak perlu bingung menggunakan hak pilihnya di valentine demokrasi 14 Februari nanti.

Tata cara pencoblosan di TPS telah diinfokan oleh Komisi Pemiliihan Umum (KPU).

Lewat Peraturan Komisi Pemilihan Umum 25/2023 Tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum.

Seperti apa prosesnya, simak langkah-langkah saat pemilu serta hal apa nanti yang harus dipersiapkan.

Tata Cara Mencoblos di TPS

Sebelum melakukan pencoblosan, para pemilih wajib mempersiapkan beberapa dokumen.

Tak perlu banyak-banyak, cukup membawa formulir pemberitahuan yang didapat pemilih sebelumnya. Serta KTP elektronik ataupun surat keterangan identitas dari Disdukcapil setempat.

Setelah memastikan berkas siap, para calon pemilih bisa langsung datang ke TPS masing-masing. Apa yang harus dilkaukan? Berikut tata caranya. 

  1. Pemilih datang ke TPS terdaftar tempat menyalurkan hak pilih.  Pemilih bisa masuk lewat pintu utama yang disediakan.
  2. Di lokasi, nantinya pemilih akan diarahkan ke meja panitia KPPS. Untuk selanjutnya mengisi daftar hadir, dan menyerahkan berkas-berkas yang disiapkan.
  3. Tunggulah di tempat yang disediakan. Hingga, petugas memanggil namamu untuk mendapatkan surat suara dan melakukan coblosan.
  4. Setelah mendapatkan surat suara. Pemilih bisa langsung menuju bilik yang disediakan masing-masing TPS.
  5. Pilihlah sesuai hati nurani dan keinginan masing-masing.
  6. Dalam menggunakan hak pilih, beberapa tempat bisa dicoblos dalam surat suara.
  7. Pemilih bisa mencoblos, sekali pada nomor, atau nama, foto peserta pemilu, sampai tanda gambar partai politik.
  8. Urutannya bebas, pemilih bisa mencoblos kertas Capres terlebih dahalu ataupun DPRD Kabupaten sesuai pilihan masing-masing
  9. Setelah mencoblos, pemilih harus melipat kembali surat suara.
  10. Dan menuju kotak suara untuk memasukan surat suara, sesuai warna yang tersedia.
  11. Jangan lupa, sebelum meninggalkan TPS, pemilih wajib mencelupkan salah satu jari, ke tinta yang disediakan dan proses coblosan selesai dilakukan

Begitulah tata cara menggunakan hak pilih pada 14 Februari nanti. Jangan lupa salurkan suaramu dalam pesta Demokrasi untuk lima tahun kedepan. (gen)

Editor : Nur Wachid
#pemilih #coblosan #surat suara #pemula #kpu #pencoblosan