Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Tidak Terdaftar DPT atau Jadi Anak Rantau, Begini Cara Tetap Nyoblos Hak Pilih 14 Februari Nanti

Sugeng Dwi N. • Rabu, 31 Januari 2024 | 03:12 WIB

HAK PILIH: para pemilih bisa menggunakan hak pilihnya sesuai DPT atau DPTb dan DPK
HAK PILIH: para pemilih bisa menggunakan hak pilihnya sesuai DPT atau DPTb dan DPK
PONOROGO, Jawa Pos Radar Lawu – Coblosan tinggal 14 hari lagi. Sudahkah kamu terdaftar sebagai pemilih DPT nanti?

Bagi para calon pemilih, wajib hukumnya mengetahui terlebih dahulu apakah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) KPU atau tidak.

Cara mudah, pemilih bisa datang langsung ke Desa masing-masing, memeriksa apakah namanya tercantum dalam DPT.

Bila tidak ingin repot, calon pemilih bisa melihat langsung lewat https://cekdptonline.kpu.go.id/ milik KPU.

Caranya, tinggal mengisi NIK KTP di kolom yang disediakan. Nantinya, muncul nama serta lokasi tempat pemungutan suara (TPS) bila terdaftar.

Lalu bagaimana jika tidak terdaftar? Para calon pemilih tidak perlu kawathir.

Pada 14 Februari nanti, tetap bisa menggunakan hak pilihnya di TPS.

Cukup bermodal KTP elektronik, calon pemilih bisa langsung datang menggunakan hak suaranya di TPS domisili sesuai KTP.

Waktunya terbatas, hanya 1 jam terakhir sebelum penutupan TPS (12.00-13.00).

Nanti kehadirannya akan dicatat oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam daftar hadir di TPS dan dilaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota setempat sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 setiap WNI, yang berumur 17 tahun atau lebih, bisa menggunakan hak pilihnya dalam pesta demokrasi.

Lalu gimana nasib para perantau yang ingin menggunakan hak pilihnya.

Pemilih yang kebetulan berada tugas diluar domisili bisa tetap menggunakan hak pilihnya.

Caranya, yakni mengurus surat pindah memilih dan masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)

Pengurusannya dapat dilakukan di kantor kelurahan, kecamatan ataupun KPU kabupaten/kota setempat.

Merujuk Putusan MK no 20 tahun 2019, untuk alasan tertentu pengurusan DPTb dilayani hingga H-7 coblosan mendatang.

Caranya adalah dengan menunjukkan KTP atau KK, serta melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.

Berbeda dengan DPK, penggunaan DPTb terbatas.

Berbeda provinsi misalnya, pemilih hanya dapat satu kartu yakni Presiden dan Wakil Presiden.

Jadi ayo gunakan hak pilihmu 14 Februari mendatang. (gen)

 

Editor : Sugeng Dwi Nurcahyo
#DPTB #coblosan #pemilu #dpt #Merantau #dpk