Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Hukuman Berat Menanti Napi Magetan yang Kabur, Kajari: Hukuman Berpotensi Bertambah

Aprilita Sari • Kamis, 25 Januari 2024 | 22:06 WIB
MENUNDUK: Seorang terdakwa yang kabur kasus persetubuhan kembali diringkus, Kamis (25/1). (AJI PUTRA/ JAWA POS RADAR MAGETAN).
MENUNDUK: Seorang terdakwa yang kabur kasus persetubuhan kembali diringkus, Kamis (25/1). (AJI PUTRA/ JAWA POS RADAR MAGETAN).
 
MAGETAN, Jawa Pos Radar Lawu - Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan membenarkan jika narapidana (napi) yang kabur tersebut telah berhasil ditangkap pada Kamis (25/1) pukul 01.30 di Rumah Guru Spiritualnya di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
 
Kajari Magetan Yuana Nurshiyam mengatakan  berdasarkan rekaman CCTV area ruang tahanan Pengadilan Negeri (PN) Magetan terlihat jelas apabila ada yang memberatkan atau meringankan dari perilaku kaburnya narapidana tersebut.
 
Namun, dalam hal ini jelas yang meringankan tidak ada, justru paling banyak yang memberatkan.
 
"Dalam artian memberatkan itu tidak koomperatif dan melarikan diri,"  katanya. 
 
Baca Juga: Napi Magetan yang Kabur Akhirnya Tertangkap, Ternyata Sembunyi di Rumah Guru Spiritualnya
 
Yuana mengungkapkan yang seharusnya hukuman terdakwa standar, bisa saja nantinya ditambah hukuman.
 
Namun saat ini kasus tersebut masih berada pada tahapan pemeriksaan saksi.
 
Secara penjagaan pada terdakwa sebenarnya petugas sudah sesuai prosedur pengawalan.
 
Tapi memang ada keahlian yang dimiliki terdakwa sehingga bisa mudah membuka sel yang terkunci tersebut.
 
"Ditambah tidaknya hukuman karena terdakwa itu kabur akan kita putuskan nanti," terangnya. 
 
Baca Juga: Mencengangkan! Terdakwa Kabur dari Sel Tahanan Pengadilan Negeri Magetan
 
Selain itu, didapatkan informasi juga jika terdakwa memang sempat mau bergabung dengan hacker.
 
Sehingga dia mengetahui cara melarikan diri dari jejaringnya maupun dari youtube.
 
Adapun terdakwa dalam kasusnya tersebut terjerat perkara persetubuhan terhadap anak dibawah umur (anak tirinya hingga hamil, red) sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
 
Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun - 15 tahun dengan denda lima miliar rupiah.
 
Setelah diputuskan vonis lama hukuman pelaku akan ditambah 1/3 dari jumlah hukuman yang divonisnya.
 
Setelah terdakwa ini kabur, ditambah atau tidaknya  hukuman, nanti akan diputuskan. 
 
"Beberapa hal terkait ini telah kita evaluasi, kaburnya terdakwa ini murni akibat perbuatannya," pungkasnya. (ril/kid) 
Editor : Aprilita Sari
#Tambahan #kabur #hukuman #narapidana #Memberatkan #ditangkap #meringankan