Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Dipukul Batang Besi Dihantam Umpak Tiang Bendera, Sepupu Akui Sakit Hati, Paman Cabut Patok Batas Tanah dan Cekcok dengan Ibu Pelaku

Nur Wachid • Rabu, 3 Januari 2024 | 01:32 WIB
BARANG BUKTI: Polres Ponorogo mengamankan umpak tiang bendera yang dihantamkan oleh pelaku ke tubuh korban. (SUGENG DWI N./JAWA POS RADAR PONOROGO)
BARANG BUKTI: Polres Ponorogo mengamankan umpak tiang bendera yang dihantamkan oleh pelaku ke tubuh korban. (SUGENG DWI N./JAWA POS RADAR PONOROGO)

PONOROGO, Jawa Pos Radar Lawu – Polres Ponorogo resmi menetapkan Ahmad Prasytio sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Ahmad Suyoto, pemannya sendiri, Selasa (2/1).

Usai menyerahkan diri ke Polsek Pulung, di hadapan polisi Prasytio mengakui segala perbuatannya.

Aksi keji pelaku dilatarbelakangi sakit hati terhadap pamannya. ‘’Sakit hati dan sering cekcok,’’ kata Kapolres Ponorogo AKBP Anton Prasetyo.

Pelaku yang baru pulang dari Kalimantan 28 Desember lalu itu berang usai mendengar ulah korban terhadap keluarganya.

Sebelumnya, korban sempat cekcok dengan ibu pelaku terkait batas tanah pekarangan mereka.

Bahkan korban mencabut patok tanah pekarangan yang berbatasan dengan pekarangan keluarga pelaku.

Puncak kemarahan pelaku terjadi saat korban mengancam mematahkan tangan keponakan pelaku.

Sebelumnya, keponakannya itu diketahui oleh korban tengah mencabut pohon di pekarangan yang menjadi asal-muasal pertikaian keluarga korban dan pelaku.

Usai pesta minuman keras (miras) malam tahun baru lalu, pelaku mendatangi rumah korban sekitar pukul 02.30 Senin dini hari (1/1).

Pelaku mengajak korban ke tepi jalan desa setempat. Di situlah, pelaku memukul korban menggunakan batang besi sebanyak dua kali, mengenai dada dan kepala bagian belakang.

Korban sempat melawan, namun tak berdaya lantaran kalah usia.

‘’Korban sempat melawan dengan mencekik pelaku,’’ jelas kapolres.

Korban tak berdaya setelah tubuhnya dirobohkan pelaku ke jalan. Setelah itu, pelaku meninggalkan korban yang terkapar di lokasi.

Bermaksud pulang, pelaku melihat ada umpak tiang bendera. Pelaku balik dengan membawa umpak tersebut, lalu melemparkannya ke tubuh korban.

Korban tewas di lokasi kejadian. Atas aksi kejinya itu, Prasytio disangkakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sementara itu, usai diotopsi, jasad korban dikebumikan di pemakaman desa setempat. (gen/kid)

Editor : Nur Wachid
#pembunuhan #Masalah Tanah #tahun baru #sepupu bunuh paman #ponorogo