Jawa Pos Radar Lawu - Kasus dugaan penganiayaan anak di sebuah daycare di wilayah Umbulharjo, Kota Yogyakarta, menggemparkan publik.
Peristiwa ini tidak hanya memicu kekhawatiran orang tua, tetapi juga mengungkap praktik tidak manusiawi terhadap puluhan balita yang dititipkan di tempat tersebut.
Polisi telah menggerebek daycare itu pada Jumat (24/4/2026) dan langsung menutup operasionalnya untuk kepentingan penyelidikan.
Dugaan kekerasan ini semakin kuat setelah muncul kesaksian dari wali murid hingga mantan pengasuh.
Anak Ketakutan Sejak Hari Pertama
Salah satu wali murid berinisial HF mengungkapkan bahwa keponakannya yang berusia 3,5 tahun sudah menunjukkan tanda-tanda ketakutan sejak awal masuk daycare.
Menurutnya, anak tersebut langsung menolak kembali ke daycare bahkan baru sehari dititipkan.
“Baru masuk satu hari, di hari kedua anak sudah ketakutan. Setiap mau berangkat selalu bilang tidak mau,” ujarnya.
Keluarga sempat menganggap hal tersebut sebagai proses adaptasi. Namun, rasa takut yang ditunjukkan dinilai tidak wajar. Anak tersebut bahkan menyebut pengasuh di daycare bersikap galak.
Kecurigaan keluarga semakin menguat setelah beredar informasi di media sosial terkait dugaan kekerasan terhadap anak-anak lain di tempat yang sama.
Baca Juga: Diduga Rem Blong, Hiace Wisatawan Singapura Alami Kecelakaan Beruntun di Jalur Bromo Probolinggo
Dugaan Kekerasan hingga Anak Diikat
Fakta mengejutkan terungkap dalam penyelidikan. Polisi menduga adanya perlakuan tidak manusiawi terhadap anak-anak, termasuk tindakan mengikat tangan dan kaki balita.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, menyebut tindakan tersebut masuk dalam kategori kekerasan dan penelantaran anak.
“Diduga kuat ada perlakuan salah terhadap anak, termasuk kekerasan dan penelantaran,” jelasnya.
Meski tidak semua korban mengalami luka fisik, banyak anak diduga mengalami trauma psikologis serius.
53 Bayi Diduga Jadi Korban, 13 Orang Tersangka
Dalam perkembangan terbaru, jumlah korban dugaan penganiayaan mencapai 53 bayi dan balita. Mayoritas korban berusia di bawah dua tahun.
Tak hanya itu, polisi juga telah menetapkan 13 orang pengurus yayasan daycare sebagai tersangka dalam kasus ini.
Selain itu, sebanyak 30 orang yang terdiri dari pengasuh, pimpinan yayasan, hingga petugas keamanan turut diamankan dan diperiksa oleh pihak kepolisian.
Baca Juga: Aktivitas Gunung Merapi 1–7 Mei 2026 Masih Tinggi, BPPTKG Catat Awan Panas dan 167 Guguran Lava
Terbongkar dari Laporan Mantan Pengasuh
Kasus ini pertama kali terungkap dari laporan seorang mantan pengasuh yang tidak tega melihat perlakuan terhadap anak-anak di daycare tersebut.
Ia memilih mengundurkan diri karena merasa tindakan di tempat itu tidak sesuai dengan hati nurani.
Setelah resign, ijazahnya justru ditahan oleh pihak yayasan, yang kemudian mendorongnya melapor ke polisi.
Laporan tersebut menjadi pintu masuk bagi aparat untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan.
Pendampingan Psikologis untuk Korban
Pihak kepolisian bersama instansi terkait telah membuka layanan pendampingan psikologis bagi anak-anak korban.
Langkah ini dinilai penting mengingat potensi trauma yang dialami korban.
Kasus ini masih terus didalami untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta memastikan perlindungan maksimal bagi anak-anak yang menjadi korban.
Baca Juga: Update Gunung Dukono Meletus 8 Mei 2026: 3 Orang Meninggal, 5 Pendaki Luka, Status Masih Waspada
Peristiwa ini menjadi pengingat penting bagi orang tua untuk lebih selektif dalam memilih tempat penitipan anak, sekaligus mendorong pengawasan ketat terhadap lembaga daycare di Indonesia.(*)
*Nizaria Kusumastuti, Mahasiswa Universitas Negeri Surabaya
Editor : Mizan Ahsani