Jawa Pos Radar Lawu – Sebanyak 87 orang diketahui telah melaporkan dugaan praktik penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh "Wedding Organizer" PT Ayu Puspita Sejahtera ke Mapolres Metro Jakarta Utara.
Laporan tersebut mencuat setelah para korban merasa dirugikan akibat layanan yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal.
Pihak kepolisian pun langsung bergerak cepat menindaklanjuti aduan masyarakat tersebut.
"Saat ini kami mengamankan lima terlapor dan mereka semua statusnya masih saksi dalam pemeriksaan kasus ini," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar di Jakarta, Senin.
Menurut keterangan pihak kepolisian, salah satu korban berinisial SOG telah lebih dahulu melaporkan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 378 atau 372 Kitab Hukum Undang Undang Pidana (KUHP) pada Sabtu (6/12).
Korban tersebut berencana melangsungkan pesta pernikahan dengan menggunakan jasa "Wedding Organizer" (WO) PT Ayu Puspita Sejahtera dan telah melunasi biaya persepsi sebesar Rp82.740.000 ke rekening yang telah disepakati sebelumnya.
Namun, pada saat hari pelaksanaan resepsi pernikahan, pihak WO justru tidak menyiapkan fasilitas sebagaimana yang telah dijanjikan dalam kesepakatan kedua belah pihak.
"Mereka juga tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah tersebut," kata dia.
Seiring berjalannya proses penyelidikan, jumlah korban pun terus bertambah hingga mencapai 87 orang yang secara resmi melaporkan kasus ini ke Polres Metro Jakarta Utara.
Dalam proses pengumpulan alat bukti, penyidik telah mengamankan sejumlah dokumen penting.
Mulai dari bukti transfer uang, rekaman percakapan antara pelapor dan terlapor, hingga data catering dan panduan acara pernikahan.
Saat ini, kata Onkoseno, petugas sudah melakukan pengamanan terhadap pelapor serta melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
"Kami melengkapi proses penyelidikan dan menggelar gelar perkara terhadap kasus ini," ujarnya.(win)
Editor : Riana M.