Jawa Pos Radar Lawu - Kompol I Made Yogi Purusan Utama, mantan Pejabat Sementara Kasubbid Paminal Propam Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), kini resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi.
Namun, yang menarik perhatian publik bukan hanya kasusnya, melainkan juga fakta soal kekayaannya.
Meski mampu membayar Rp. 10 juta untuk menemani seorang perempuan muda bernama Misri Puspita Sari selama semalam di vila mewah Gili Trawangan, Kompol Yogi ternyata bukan seorang polisi dengan harta melimpah.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2024, total kekayaannya hanya sekitar Rp. 1,16 miliar, terdiri dari satu rumah senilai Rp. 1,1 miliar di Sidoarjo dan satu motor Yamaha XMAX 2018 seharga Rp. 45 juta.
Selain itu, ia hanya memiliki uang tunai dan tabungan sebesar Rp18 juta. Tidak ada mobil, usaha, atau investasi besar yang tercatat.
Fakta ini cukup mengejutkan, mengingat dalam satu malam di vila eksklusif Villa Tekek, The Beach House Resort, Kompol Yogi mengeluarkan uang Rp. 10 juta untuk menyewa Misri, yang merupakan teman wanitanya, agar menemaninya.
Selain itu, pesta di vila tersebut juga melibatkan konsumsi narkotika seperti ekstasi dan obat penenang Riklona, serta alkohol jenis tequila.
Ekstasi disebut berasal dari Kompol Yogi, sementara obat penenang dipesan lewat Misri setelah ia menerima transfer Rp. 2 juta dari Yogi.
Pengeluaran fantastis ini jelas tidak sejalan dengan laporan kekayaannya yang terbilang sederhana dan kurang likuid.
Dana Rp. 10 juta untuk satu malam menemani serta pesta narkoba tersebut setara lebih dari separuh total uang tunai yang dimilikinya.
Kompol Yogi sendiri merupakan lulusan Akademi Kepolisian tahun 2010 asal Jembrana, Bali, pernah menduduki berbagai posisi penting di NTB, termasuk Kasatreskrim Polres Lombok Timur dan Kasatresnarkoba Polresta Mataram.
Namun, kariernya kini berakhir tragis setelah terseret kasus pembunuhan yang melibatkan dirinya, bawahannya Ipda Haris Chandra, dan Misri Puspita Sari sebagai tersangka yang ditahan di Rutan Polda NTB. (*)
Editor : Riana M.