Jawa Pos Radar Lawu – Pengadilan Negeri Mataram resmi menjatuhkan vonis pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta kepada I Wayan Agus Suartama, atau yang lebih dikenal publik dengan nama Agus Buntung, dalam kasus kekerasan seksual terhadap sejumlah korban.
Putusan ini sekaligus menandai akhir dari proses hukum yang telah menarik perhatian publik secara luas, terutama di media sosial dan komunitas pegiat hak perempuan dan anak.
Majelis hakim yang diketuai oleh Mahendrasmara Purnamajati menyatakan bahwa Agus Buntung terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf e UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Dalam amar putusannya, hakim juga menegaskan bahwa tindakan Agus bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga telah menimbulkan trauma berat bagi korban dan keresahan mendalam di masyarakat.
Putusan Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Namun, hakim memutuskan vonis dua tahun lebih ringan dengan mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan, seperti usia terdakwa yang masih muda serta sikap sopan selama proses persidangan.
Meski demikian, hal-hal yang memberatkan seperti jumlah korban, dampak psikologis yang ditimbulkan, serta kegaduhan yang meluas menjadi dasar putusan yang tetap tergolong berat.
Respons Kuasa Hukum dan Rencana Banding
Kuasa hukum Agus Buntung, Michael Anshori, menyatakan bahwa pihaknya tidak puas dengan putusan hakim dan akan mengajukan banding.
“Kami menilai ada beberapa hal yang belum dipertimbangkan secara objektif dalam putusan ini. Maka dari itu, kami akan menempuh upaya hukum lanjutan,” ujar Michael kepada awak media usai sidang.
Saat ini, tim kuasa hukum tengah menyiapkan dokumen banding sembari mendalami pertimbangan hukum yang digunakan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis.
Isu Disabilitas dan Sorotan Publik
Kasus ini menjadi sorotan karena Agus Buntung merupakan penyandang disabilitas.
Namun, hakim secara tegas menyatakan bahwa status disabilitas tidak menjadi penghalang untuk penegakan keadilan.
“Tidak ada satu pun alasan yang membenarkan tindak kekerasan seksual. Tidak memandang status sosial, ekonomi, maupun kondisi fisik,” tegas Mahendrasmara dalam persidangan.
Masyarakat sipil dan aktivis hak asasi manusia turut menyuarakan pendapat bahwa perlindungan terhadap korban harus menjadi prioritas dalam sistem hukum.
Beberapa lembaga perempuan juga memberikan pendampingan hukum kepada korban agar mereka mendapatkan keadilan secara utuh. (*)
Editor : Riana M.