Jawa Pos Radar Lawu – Kecelakaan tunggal terjadi di Jalan Raya Madiun–Ngawi, tepatnya di Desa Purworejo, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, Senin pagi (26/5/2025).
Sebuah mikrobus Mitsubishi bernomor polisi AE 7214 UE menabrak tiang PJU/traffic light hingga terguling.
Satu penumpang dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Menurut keterangan pihak kepolisian, kecelakaan terjadi sekitar pukul 07.30 WIB saat mobil melaju dari arah barat ke timur.
Diduga pengemudi dalam keadaan mengantuk, hingga kehilangan kendali sesaat setelah melintasi simpang tiga yang diatur lampu lalu lintas.
“Pengemudi diduga kurang konsentrasi dan mengantuk saat berkendara, sehingga menabrak tiang PJU dan mobil terguling,” kata petugas yang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), Senin pagi.
Korban: Sopir Selamat, Penumpang Meninggal Dunia
Sopir mikrobus diketahui bernama Nyono (62), warga Desa Karangsono, Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi.
Ia selamat dan dalam kondisi sehat jasmani serta rohani.
Namun nahas, penumpang bernama Satijem (63), warga Desa Bajulan, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, meninggal dunia di tempat kejadian karena luka berat.
Analisis Polisi: Sopir Lalai, Diduga Mengantuk
Polisi menyebut insiden ini sebagai bentuk kelalaian pengemudi, sesuai dengan Pasal 106 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Cuaca saat kejadian cerah dan arus lalu lintas terpantau lancar.
Penanganan Cepat dari Kepolisian
Petugas Polres Madiun langsung bergerak cepat usai kejadian.
Berikut langkah-langkah yang telah dilakukan di lapangan:
Mendatangi dan mengamankan lokasi kejadian
Menolong korban dan melakukan evakuasi
Mengatur arus lalu lintas agar tidak terjadi kemacetan
Melakukan olah TKP dan dokumentasi
Menghimpun keterangan saksi
Mengevakuasi kendaraan dan mengamankan barang bukti
Kecelakaan ini menjadi pengingat penting bagi semua pengemudi untuk selalu menjaga kondisi fisik dan kewaspadaan saat berkendara, terutama di pagi hari ketika rasa kantuk masih mungkin muncul. (ryu/kid)